Rekaman Disebarkan Oleh Teman, 6 Fakta Terkait Kasus Nuril Korban Pelecehan Seksual yang Dipenjara
Nasional

Nuril harus rela mendekam enam bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 atas tuduhan menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

WowKeren - Kasus yang melibatkan Baiq Nuril, seorang mantan guru honorer tengah menjadi sorotan. Perempuan ini dinyatakan bersalah oleh Hakim Kasasi Mahkamah karena telah "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan".

Nuril harus rela mendekam enam bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 atas tuduhan menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Sang Kepala Sekolah menuntutnya dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut 6 fakta terkait kasus pelecehan seksual Baiq Nuril. Simak selengkapnya di bawah ini.

(wk/nris)

1. Hanya untuk Pelindungan Diri, Baiq Nuril Tidak Menyebarkan Rekaman Mesum Kepsek


Hanya untuk Pelindungan Diri, Baiq Nuril Tidak Menyebarkan Rekaman Mesum Kepsek

Pelecehan seksual yang diterima Baiq Nuril bermula saat ia menjadi guru honorer di SMAN 7 Mataram. Selama berada di sekolah tersebut, ia kerap mendapat pelecehan seksual dari Kepala Sekolah berinisial M. Bahkan ia juga beberapa kali diajak menginap di hotel, namun berhasil menolak.

Gerah dengan sikap M, Nuril merekam pembicaraan keduanya saat ditelepon. Saat itu, M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya. Tujuan Nuril merekam saat itu untuk membuktikan dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya.

Rekaman tersebut kemudian diketahui oleh Imam Mudawin, rekan Nuril. Imam kemudian melaporkan rekaman tersebut pada Dinas Pendidikan Kota Mataram. Rekaman tersebut tak berhenti di pihak terkait namun juga menyebar ke lainnya.

2. Baiq Nuril Pertama Dilaporkan Tahun 2015 dan Sempat Dinyatakan Tak Bersalah


Baiq Nuril Pertama Dilaporkan Tahun 2015 dan Sempat Dinyatakan Tak Bersalah

Rekaman yang tersebar rupanya berbuntut panjang. M kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai Kepsek. Rupanya ia tak terima dan melaporkan Nuril ke polisi atas dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE pada 2015.

Setelah proses yang cukup panjang, Nuril sempat ditahan sejak 27 Maret 2017 hingga 26 Juli 2017. Nuril kemudian bebas setelah hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar Undang-Undang sebagaimana dakwaan jaksa.

3. September 2018, MA Vonis Nuril dengan 6 bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta


September 2018, MA Vonis Nuril dengan 6 bulan Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Kemudian pada 26 September 2018, majelis hakim menyertakan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta. Ia juga harus menambah masa tahanan 3 bulan jika tidak membayar denda.

Atas putusan tersebut, Joko Jumadi, pengacara Nuril mengatakan akan mengajukan PK karena menurutnya bukti yang diajukan jaksa lemah. Alat rekam yang disita polisi tidak ada isinya.

"Alat bukti yang disita oleh polisi itu tidak ditemukan alat bukti rekamannya. Bahkan tidak ada isinya," tutur Joko. "Kemudian saksi dari Kominfo pusat menyatakan apa yang dilakukan Nuril tidak memenuhi syarat mentransmisikan karena yang menyebar luaskan orang lain."

4. Curahan Hati Nuril Pada Presiden


Curahan Hati Nuril Pada Presiden

Putusan hakim tentu membuat Nuril sebagai korban merasa mendapat ketidakadilan. Ia sempat mengungkapkan isi hatinya pada Presiden Joko Widodo.

"Untuk Pak Presiden, saya di sini, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban," curhat Nuril sambil terisak, seperti yang dikutip dari IDN Times. "Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..."

5. Pelaku Malah Naik Jabatan


Pelaku Malah Naik Jabatan

Jika Nuril dipenjara, pelaku, sang Kepala Sekolah kini neik pangkat setelah dimutasi. Ia menjabat Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram saat ini.

"Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram," kata Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin. Namun, Amran tidak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.

6. Netter Protes dengan Tagar #SaveIbuNuril


Netter Protes dengan Tagar #SaveIbuNuril

Putuhan hakim banyak mendapat protes dari netter. Mereka ramai-ramai membuat tagar #SaveIbuNuril di Twitter. Tagar tersebut juga diiringi opini mereka masing-masing terkait kejanggalan kasus yang menimpa Nuril.

Salah satu publik figur, Ernest Prakasa buka suara atas kasus ini. "Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum. Divonis bersalah. Adil?" tulis Ernest.

Tak hanya itu, netter juga menggalang dana untuk membantu Nuril membayar denda sebesar Rp. 500 juta. Penggalangan dana itu dilaksanakan melalui Kitabisa.com.

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru