Baiq Nuril Pertama Dilaporkan Tahun 2015 dan Sempat Dinyatakan Tak Bersalah
Nasional

Nuril harus rela mendekam enam bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 atas tuduhan menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

WowKeren - Rekaman yang tersebar rupanya berbuntut panjang. M kemudian dimutasi dari jabatannya sebagai Kepsek. Rupanya ia tak terima dan melaporkan Nuril ke polisi atas dasar pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE pada 2015.

Setelah proses yang cukup panjang, Nuril sempat ditahan sejak 27 Maret 2017 hingga 26 Juli 2017. Nuril kemudian bebas setelah hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar Undang-Undang sebagaimana dakwaan jaksa.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru