Nuril harus rela mendekam enam bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 atas tuduhan menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
- Nov 14, 2018
WowKeren - Putusan hakim tentu membuat Nuril sebagai korban merasa mendapat ketidakadilan. Ia sempat mengungkapkan isi hatinya pada Presiden Joko Widodo.
"Untuk Pak Presiden, saya di sini, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban," curhat Nuril sambil terisak, seperti yang dikutip dari IDN Times. "Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..."
(wk/nris)