Jennifer Dunn Kapok Pakai Narkoba, Sarita Tak Terima Harta Faisal Harris Pasca Cerai?
Selebriti

Benarkah gara-gara Jennifer Dunn, Sarita sama sekali tidak mendapatkan harta gana-gini dari Faisal?

WowKeren - Jennifer Dunn kini telah bebas dari penjara. Kasus narkoba yang kerap menimpanya kini kabarnya sudah membuat Jennifer Dunn kapok. Benarkah sang suami, Faisal Harris, memberikan peringatan keras kepada Jennifer Dunn?

"Pasti penyesalan mendalam, dia bilang tidak akan melakukan hal yang sama. Saya jamin Jennifer tidak akan melakukan kesalahan lagi, ini khilaf saja," ujar Firman Chandra selaku pengacara Haris. "Tapi seumur hidup nggak bisa digantikan apapun penyesalannya."

Pasca bebas, imej buruk masih melekat dalam diri Jennifer Dunn. Seperti diketahui, ia dituding menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Faisal dan Sarita Abdul Mukti. Keduanya kini telah bercerai.

Namun Firman meminta kepada masyarakat agar tidak terlalu menghakimi Jennifer Dunn. Apalagi keputusan bebas itu berasal dari keputusan pihak pengadilan.

"Pada saat bebas masyarakat jangan men-judge, karena bebas itu putusan hukum kok. Ada kegiatannya dia beribadah, komunikasi dan silahturhami harus tetap dijalankan setiap manusia," tambah Firman. "Apalagi ini sudah sah, sudah tidak ada masalah hukum jadi Jennifer tidak perlu takut lagi."


Lantas benarkah gara-gara Jennifer Dunn, Sarita tidak mendapatkan harta gana-gini dari Faisal? Ternyata Sarita sendiri tidak menuntut harta gana-gini kepada mantan suaminya itu.

Soal hak asuh anak, Sarita bahkan tidak menuntutnya. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarsih, belum lama ini.

"Perkara ini kan kalau dilihat dari awal ada banyak tuntutan ya, dengan hak asuh anak dan harta, kemudian juga nafkah dan harta bersama," ujar Jakarsih dilansir Grid. "Kemudian memang seiring perjalanan perkara dicabut semua asesor hanya pokok perkara."

Kemungkinan Faisal dan Sarita telah berdamai. Apalagi Sarita sudah mencabut tuntutan kepada sang mantan suami.

"Adanya pencabutan perkara itu maka yang diperiksa dan diadili oleh hakim yang memutus perkara itu hanya pokok perkara yaitu cerainya saja," tambah Jakarsih. "Kalau sudah dicabut kan berarti ada perdamaian. Bisa di luar sidang, boleh dilakukan asal mereka suka."

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait