Kejaksaan Agung Tunda Penahanan, Baiq Nuril Banjir Air Mata Laporkan Eks Kepsek
Nasional

Hal yang paling dikhawatirkan Nuril adalah harus meninggalkan anaknya jika dia benar ditahan.

WowKeren - Kasus Baiq Nuril terus berlanjut. Pada Senin (19/11) kemarin, Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanannya. Dengan dibanjiri air mata, ibu tiga orang anak ini menangis haru.

"Alhamdulillah..alhamdulillah. Saya aku salat, mau sujud syukur." ujar Nuril di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) seperti dikutip dari CNN. Ia berada di kantor polisi untuk melaporkan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Nuril menjalani proses pelaporan lebih dari tiga jam. Nuril mengaku bahwa kondisi kesehatannya terus menurun sejak putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia mengalami sakit dibagian ulu hati sejak beberapa hari.

Selain itu, Nuril rupanya terus memikirkan vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta yang dijatuhkan MA. "Saya ingin teriak, ingin ke pantai. Tapi nanti dulu setelah (perkembangan) hari Rabu," kata Nuril.


Hal yang paling dikhawatirkan Nuril adalah harus meninggalkan anaknya jika dia benar ditahan. Anaknya yang terakhir masih kecil dan tidak bisa tidur tanpanya.

"Saya takut mau ninggalin anak -anak. Ninggalin anak anak dan keluarga itu yang paling saya tidak tahan," ucap Nuril. Namun, setelah mendengar kabar dari Kejaksaan Agung terkait penundaan penahanannya, Nuril bisa bernapas lega. Dengan penundaan tersebut, ia masih memiliki harapan untuk dapat berkumpul dengan keluarganya.

Sementara itu, Nuril akhirnya melaporkan Muslim atas dugaan pelecehan seksual seorang atasan pada bawahannya seperti yang diatur dalam Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP. Saat mengalami pelecehan seksual, Nuril bekerja sebagai guru honorer SMAN 7 Mataram dimana Muslim menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Kasus yang melibatkan Baiq Nuril bermula ketika tahun 2012, ia menerima telepon dari Muslim. Isi pembicaraan yang diduga berisi pelecehan seksual tersebut tersebar dengan bukan kehendak Nuril. Muslim rupanya tak terima dan melaporkan Nuril dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru