Bacakan Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Reza Bukan
Instagram
Selebriti

Reza sempat mengajukan nota keberatan kepada hakim. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi tersebut.

WowKeren - Kasus Reza Bukan atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang masih berlanjut. Setelah merasa ada kejanggalan dan merasa dijebak, Reza sempat mengajukan nota keberatan kepada hakim. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi tersebut.

Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela. Selain itu, atas penolakan tersebut, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dan alat bukti dalam sidang Reza selanjutnya.

Menurut Majelis Hakim, nota keberatan Reza ditolak karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Terkait dengan barang bukti narkoba yang ditemukan, Reza sudah menyangkal kalau obat-obatan terlarang yang ditemukan di rumahnya itu bukan miliknya. Namun, hal itu harus dibuktikan melalui sidang materi pokok perkara.

Majelis Hakim menganggap keberatan Reza itu tidak beralasan. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ucap Majelis Hakim di dalam ruang persidangan Pengadilan Neeri Jakarta Barat, Rabu (28/11).


Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Reza. Kemudian menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum terkait untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi maupun barang bukti pada persidangan yang akan dilakukan," terang Majelis Hakim. "Serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir."

Setelah mendengar putusan tersebut, Reza seolah pasrah dengan nasibnya. Ia terlihat hanya menggelengkan kepala dan terdiam. Presenter kocak ini tidak memberikan pernyataan atau komentar apapun terkait penolakan nota keberatannya.

Penolakan eksepsi tersebut membuat pria bertubuh subur ini harus menjalani sidang tahapan berikutnya. Rencananya, sidang Reza tentang kasus penyalahgunaan narkoba akan dilanjutkan pada 5 Desember 2018 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Seperti diketahui, Reza ditangkap di rumahnya atas penggunaan narkoba. Dalam penangkapan, polisi mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta alat hisap.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru