Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Nikita Mirzani Dipolisikan Puput Carolina
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Puput Carolina ditemani kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (7/12) melaporkan Nikita Mirzani.

WowKeren - Aktris cantik sekaligus kontroversial Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi. Rasanya sudah tak terhitung berapa kali rekan artis melaporkan istri dari Dipo Latief tersebut.

Kali ini, beredar surat pelaporan yang dibuat oleh chef seksi Puput Carolina untuk Nikita. Dalam surat pelaporan yang dibuat pada Jumat, 7 Desember tersebut tertulis perkara yang ditulis adalah "Pencemaran nama baik dan atau fitnah atau pengancaman melalui media elektronik online".

Dalam kesempatan pelaporan tersebut, Puput ditemani kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Menurut keterangan ada perkataan Nikita yang disampaikan di acara salah satu stasiun televisi yang dianggap mencemarkan nama baik Puput.

"Jadi hari ini saya bersama Puput melaporkan saudari Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran yang pada saat itu disampaikan di acara salah satu stasiun tv swasta di pagi hari ditonton jutaan orang," ujar Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (7/12). "Padahal faktanya tidak seperti apa yang disampaikan, lalu juga Nikita menyampaikan hal-hal yang kami rasa semua tidak pantas disampaikan di salah satu acara tersebut."


Nikita Mirzani vs Puput Carolina

Instagram

Tak hanya pencemaran nama baik, Puput juga melaporkan Nikita dengan tuduhan pengancaman. Hal tersebut bermula saat Nikita melalui Direct Message (DM) menuliskan kalimat yang bernada ancaman pada Puput.

"Di DM itu tanggal 8 September dia ada bilang sama saya 'sini gua tonjok lu, masuk penjara ga gw?' dia bilang gitu. 'kapan mau gua tonjok?' dia blg 'sini gua tantangin'," jelas Puput.

Dengan adanya dua kasus tersebut, Puput melaporkan Nikita dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan ada juga pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311KUHP dan pengancamannya pasal 29.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait