Dapat Izin Khusus Untuk Ngamar di Hotel, Tubagus Chaeri alias Wawan Ternyata Punya Asisten Pribadi
Nasional

Wawan kerap mendapat izin untuk meninggalkan Lapas kala Wahid menjabat sebagai Kalapas, izin tersebut ternyata diurus oleh seorang asisten pribadi.

WowKeren - Nama Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akhir-akhir ini ramai diperbincangkan oleh publik. Ia berstatus sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sejak tahun 2015 silam.

Ia mulai kembali diperbincangkan setelah ketahuan menyalahgunakan izin berobat ke rumah sakit. Bukannya berobat, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi tersebut malah menyewa kamar di sebuah hotel dengan seorang wanita.

Tak hanya itu, Wawan bahkan punya seorang asisten pribadi yang mengurusi surat izin berobat dan keluar lapas. Surat izin tersebut biasanya didapat dari Kalapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husen. Wahid pun kini tersandung kasus suap yang menyeret nama Wawan.

Wahid sendiri kala itu tahu bahwa Wawan sering menyalahgunakan izin yang diberinya. Misalnya, berdasarkan surat dakwaan Wahid yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12), Wawan izin mengunjungi ibunya di Serang, Banten, pada 5 Juli 2018. Izin tersebut malah digunakan Wawan untuk menginap di suatu hotel di Bandung selama dua hari.

Tak hanya itu saja, berdasarkan surat dakwaan tersebut, Wawan juga kerap memberi imbalan kepada Wahid. Imbalan tersebut disalurkan melalui asisten Wahid.


Selain Wawan, ada satu sosok lagi yang menerima keistimewaan dari Wahid. Sosok tersebut adalah Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati.

Selama Wahid menjabat menjadi Kalapas, Fahmi ditempatkan di kamar dengan fasilitas di luar standar. Ada televisi, AC, kulkas kecil, hingga tempat tidur spring bed.

Tak hanya itu, Fahmi juga mendapat fasilitas khusus berupa ponsel. "Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

Menurut Jaksa, Fahmi juga memiliki asisten pribadi, pria bernama Andri Rahmat dan seorang terpidana bernama Aldi Chandra. Para asisten tersebut masing-masing digaji Rp 1,5 juta tiap bulannya.

"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi Darmawansyah," tutur Kresno. "Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung.”

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru