Aniaya Pacar, DJ Maximite Dikenakan Denda Rp 38 Juta
Selebriti

Sang kekasih mengaku jika dirinya kerap mendapatkan penganiayaan dari DJ Maximite selama berpacaran.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kontroversi yang dilakukan oleh DJ Maximite. Komposer lagu “Pick Me” ini dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya.

Kasus ini telah dibawa ke ranah hukum oleh mantan pacar DJ Maximite pada 27 Maret lalu. Ia mengaku jika dirinya kerap mendapatkan penganiayaan dari DJ Maximite selama mereka pacaran.

Pada Rabu (12/12), Hakim Jo Ah dari Pengadilan Pusat Seoul menjatuhkan hukuman pada DJ Maximite. Ia dikenakan denda sebesar 3 juta won atau Rp 38 juta karena telah melakukan penganiayaan.

Kronologis penganiayaan DJ Maximite bermula ketika ia bertengkar dengan mantan pacranya pada 6 September 2017. Ketika marah, ia menjambak, memukul, hingga menyiram air ke kepala pacarnya.

Karena perlakuan ini, mantan pacar DJ Maximite terluka dan membutuhkan perawatan selama dua minggu. Namun tuduhan ini dibantah secara tegas oleh DJ Maximite.

Di sisi lain, pihak pengadilan menyatakan jika tuduhan tersebut terbukti benar. Sebab korban memberikan keterangan dan bukti kuat dalam laporannya.


“Tuduhan dapat diakui ketika Anda melihat isi pernyataan korban, diagnosis dokter, dan foto-foto cedera,” ungkap pihak pengadilan. “Perselisihan dan pertengkaran tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk menganiaya.”

Pihak pengadilan juga mengatakan ada hubungan sebab akibat dalam kasus ini. Itu dapat dilihat dari tindakan terdakwa dan luka yang dimiliki korban.

“Ada hubungan kausal dalam kasus ini,” ungkap pihak pengadilan. “Yang terjadi antara tindakan yang dilakukan terdakwa dan luka dimiliki korban. Penganiayaan ini dapat diakui.”

Sebelumnya, pada Kamis (6/12) DJ Maximite telah dijatuhi hukuman percobaan dua tahun dan enam bulan penjara. Namun hukuman itu ditangguhkan selama tiga tahun karena kasus narkoba yang menjeratnya.

Pada Oktober 2016, DJ Maximite diketahui membeli dan manyalahgunakan narkoba. Pada bulan berikutnya, ia kedapatan menggunakan narkoba di rumahnya di distrik Gangnam, Seoul.

Dengan demikian, DJ Maximite akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Ia akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan jika melanggar ketentuan penangguhan tersebut.

Nama DJ Maximite mulai dikenal publik saat ia menggarap lagu “Pick Me”. Lagu ini merupakan tema yang digunakan untuk ajang survival “Produce 101 Season 1”.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel