Tak Cantumkan Gelar Prabowo dan Sandiaga Uno di Iklan Pemilu 2019, Ini Penjelasan KPU
Nasional

Iklan Pemilu 2019 yang dikeluarkan oleh KPU menuai polemik karena perbedaan penulisan gelar, berikut penjelasannya.

WowKeren - Pemilu 2019 sudah di depan mata. Berbagai persiapan dalam menyambut pesta demokrasi terbesar di Indonesia tersebut telah dilakukan. Salah satunya adalah perilisan iklan Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Iklan tersebut diunggah ke kanal YouTube resmi KPU, "KPU RI", pada 10 Desember 2018. Video berjudul "Yuk Kenali Peserta Pemilu Serentak 2019" tersebut berisi daftar Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, KPU juga memberi daftar partai peserta Pemilu 2019.

KPU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut. Rakyat Indonesia dihimbau untuk pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2019.

Dalam iklan tersebut, nama paslon nomor urut 01 tertulis, "Calon Presiden Ir. H. Joko Widodo" dan "Calon Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C) KH Ma'ruf Amin". Sedangkan nama paslon nomor urut 02 tertulis, "Calon Presiden H. Prabowo Subianto" dan "Calon Wakil Presiden H. Sandiaga Salahuddin Uno".

Terdapat perbedaan dalam penulisan nama kedua paslon. KPU tidak mencantumkan gelar Prabowo dan Sandiaga Uno. Padahal, Prabowo yang mengabdi pada TNI hingga pensiun memiliki pangkat Letjen. Sementara Sandiaga menyandang gelar MBA dari The George Washington University.


Warganet pun ramai membahas perbedaan penulisan gelar ini. Menurut warganet, KPU telah bersikap tidak adil.

"Gelarnya Pak Prabowo dan Pak Sandiaga kok gak ditulis? S1 dan S2 nya pak Sandiaga jelas loh didapatinnya... sebegitunya banget ya KPU? " komentar akun @at***ya. "Gelar Akademis Joko Amin ditulis. Tapi kenapa Gelar Akademis paslon 02 Prabowo Sandiaga tidak ditulis? Ada apa dengan KPU RI? " timpal akun @fa***ar.

Menanggapi protes warganet, KPU pun memberikan klarifikasinya di akun Twitter resmi, @KPU_ID, pada 16 Desember 2018. KPU menjelaskan bahwa penulisan tersebut telah sesuai dengan nama pendaftaran awal masing-masing paslon.

"KPU memperlakukan seluruh peserta pemilu scra adil & setara, sesuai aturan perundangan," tulis admin KPU. "Terkait pencantuman gelar pd nama calon, itu jg sesuai dgn pendaftaran yg dilakukan oleh yg bersangkutan sndri & dokumen yg diserahkan kpd KPU."

Pernyataan tersebut kembali dibenarkan oleh Ketua KPU, Arief Budiman. Arief mengaku pihaknya hanya mengikuti formulir pendaftaran yang diisi oleh masing-masing calon.

"Nanti dilihat pada saat pendaftarannya seperti apa. Formulir pendaftarannya itu yang kita kutip tulisannya seperti itu," jelas Arief di kantor KPU, Senin (17/12). "Misal H-nya satu, M-nya dua pakai huruf A, pakai huruf U. Di situ yang kita tulis."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait