Jerinx SID Tantang Bahar bin Smith, Gerindra Anggap Cuma Mau Bikin Panas Suasana
Instagram/jrxsid
Nasional

Partai Gerindra menganggap pernyataan Jerinx tidak penting dan hanya memperkeruh suasana.

WowKeren - Salah satu personel band Superman is Dead, Jerinx, baru saja memberikan tanggapannya terkait kasus penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith. Ia menyatakan dirinya merasa geram dan mengajak sang penceramah berduel.

Menanggapi hal tersebut, Partai Gerindra pun buka suara. Lewat anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade, partai tersebut meminta agar publik tidak menanggapi pernyataan Jerinx.

"Biarkan proses itu di tangan kepolisian. Kemudian urusan tantangan itu enggak pentinglah," tutur Andre, Kamis (20/12). "Menambah panas suasana saja."

Andre menjelaskan bahwa kasus Bahar bin Smith sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Ia bahkan sudah ditahan oleh Polda Jawa Barat.

"Sudah clear ya urusan Habib Bahar. Sudah datang ke sana dan ditahan Polda Jawa Barat," tutur Andre. "Ini kan menunjukkan Habib Bahar punya komitmen menghadapi kasus ini."


Senada dengan Andre, pengacara Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, juga meminta publik untuk tidak terpancing dengan pernyataan Jerinx. Sugito menilai pernyataan tersebut dibuat untuk memprovokasi pihak-pihak tertentu di media sosial.

"Ya kalau mengenai provokasi-provokasi dari pihak mana pun, kita jangan terpancing," ujar Sugito. "Kita konsentrasi di pokok perkara hukum saja dulu, jadi kami tidak mau menanggapi hal-hal yang lain dulu."

Diketahui, Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penganiayaan dua remaja di sebuah pesantren di Pabuaran, Bogor, Jawa Barat. Menurut keterangan polisi, kondisi dua remaja berinisial CAJ dan MKUM yang mengalami luka cukup serius.

Video Bahar bin Smith menganiaya dua remaja berusia 17 dan 18 tahun tersebut pun viral di dunia maya. Video itu lalu menjadi bukti laporan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian.

Tak hanya Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Namun hingga kini, baru dua tersangka yang telah tertangkap oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru