KPK Kembali Geledah Kemenpora, Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Imam Nahrawi
Twitter/KPK_RI
Nasional

KPK masih mendalami kasus dugaan suap dana hibah yang melibatkan Kemenpora dan KONI, penggeledahan kembali dilakukan pada Kamis (20/12).

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK terus melakukan penggeledahan di Kemenpora untuk mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak dokumen terkait perkara dana hibah dari penggeledahan Kamis (20/12) malam. Febri mengaku bahwa pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora di ruang Imam Nahrawi.

"Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisikan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui," tutur Febri dilansir dari Kompas.com. "Itu kan perlu kami temukan secara lengkap tadi dari ruang Menpora."

Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi menyatakan ia dan jajarannya akan bekerja sama dengan KPK dalam mengusut kasus tersebut. Dokumen-dokumen yang ditemukan kini telah disita untuk keperluan penyelidikan. KPK juga perlu mempelajari dokumen-dokumen tersebut lebih lanjut.


"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita nanti dipelajari dalam proses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi," terang Febri. "Pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya."

Pada penggeledahan tersebut, KPK memeriksa sejumlah ruangan di Kemenpora. Di antaranya adalah ruang Deputi, Asisten Deputi, Keuangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta ruang Menpora Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, 2 dari pihak KONI dan 3 dari pihak Kemenpora. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Serta Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), PPK Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

Pada tahap awal, KONI diduga mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Selasa (18/12) kemarin, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto, serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru