Dituntut 1 Bulan Penjara Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik ADA Tours, Lyra Virna Syok
Instagram/lyravirna
Selebriti

Diketahui Lyra Virna menuliskan curhatan menyinggung nama ADA Tours ke media sosialnya pada akhir April 2017 lalu.

WowKeren - Aktris cantik Lyra Virna sudah lama berurusan dengan hukum karena terjerat kasus pencemaran nama baik. Seperti diketahui, Lyra menuliskan curhatan melalui media sosial pribadinya yang menyinggung nama ADA Tours and Travel. Alhasil, bos ADA Tours, Lasty Annisa melaporkan Lyra ke pihak polisi.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Lyra tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/1) kemarin. Dalam sidang tersebut, Lyra dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jaksa penuntut umum itu lebih mengedepankan pada pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU ITE yang mana di dalam pasal tersebut adalah ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," kata Kustanto Arief Wibowo selaku kuasa hukum Lyra seperti dilansir dari Kumparan pada Jumat (4/1). "Cuma dalam hal perkara mba Lyra Virna ini untuk tuntutannya itu oleh JPU dituntut satu bulan."

Kustanto juga mengungkapkan akan mengajukan pledoi alias pembelaan atas kliennya. Rencananya sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Januari mendatang.


"Untuk tuntutan tersebut kita selaku pihak dari mba Lyra ya tentunya akan kita pertimbangkan. Yang mana pertimbangan tersebut akan kita masukan dalam pleidoi semua keterangan saksi," lanjut Kustanto. "Semua proses persidangan yang berjalan akan kita masukan dalam pleidoi, apalah keterangan saksi yang dihadirkan JPU kemudian para ahli, baik ahli bahasa maupun ahli hukum pidana. Nah, itu akan kita kupas dan masukkan dalam pleidoi."

Sementara itu, Kustanto mengabarkan kondisi Lyra saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Ia mengungkapkan bahwa sang klien merasa syok saat mengetahui dituntut 1 bulan penjara.

"Ya, walaupun itu hanya tuntutan pastilah namanya orang dalam hal ini selaku korban, selaku calon jamaah umroh atau haji yang akan melaksanakan ibadah malah jadi pesakitan," jelas Kustanto. "Dijadikan sebagai terdakwa, ini kan pasti tetep ada shock."

Kasus pencemaran nama baik tersebut bermula saat Lyra dan sang suami, Fadlan Muhammad ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang pada pihak Lasty.

Alih-alih mendapat pengembalian uang, pihak Lasty malah melaporkan Lyra ke pihak kepolisian. Hal tersebut karena ibu dengan dua orang itu menuliskan curhatannya menyinggung ADA Tours ke media sosial pada akhir April 2017 lalu. Sementara itu, Lyra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini sejak 16 Maret 2018 lalu.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait