Diketahui, Andi Arief resmi dilaporkan ke polisi oleh Timses Jokowi pasca dirinya dituding menyebarkan hoaks soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
- Silmi Amalia Fidareni
- Jumat, 04 Januari 2019 - 17:23 WIB
WowKeren - Cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief berujung panjang. Sebelumnya, ia diketahui membagikan cuitan yang mempertanyakan adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Namun, Andi mengakui bahwa cuitannya tersebut terhapus beberapa saat kemudian.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan konfirmasi. Setelah melakukan pengecekan, KPU memberikan bantahan tegas terkait dugaan adanya tujuh kontainer surat suara Pemilu yang sudah tercoblos itu.
Menjadi permasalahan yang panjang, buntutnya, Timses Joko Widodo akhirnya resmi melaporkan Andi kepada polisi. "Karena penyebaran dan cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'aruf," tutur direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Pasca resmi dilaporkan, Andi lantas mengabarkan bahwa rumahnya digerebek. Hal itu ia sampaikan melalui cuitan di Twitter miliknya.
Rumah saya di lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan.
— andi arief (@AndiArief__) 4 Januari 2019
Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya apa. Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil dan duperlukan.
— andi arief (@AndiArief__) 4 Januari 2019
Ini bukan negara komunis. Penggeudukan rumah saya di lanpung seperti negara komunis. Mohon hentikan Bapak Presiden.
— andi arief (@AndiArief__) 4 Januari 2019
Atas peristiwa penggerebekan itu, Andi meminta kerja sama kepolisian untuk tak memperlakukannya seperti seorang teroris. Andi juga sempat meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalahnya ini dengan baik-baik.
"Ini bukan negara komunis. Penggeudukan rumah saya di lanpung seperti negara komunis," tulis Andi. "Mohon hentikan Bapak Presiden."
Diketahui, laporan atas Andi didokumentasikan dalam surat nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019. Ia dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong atau hoaks, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
(wk/silm)