Kontroversi Pelaporan Andi Arief Soal Hoaks Surat Suara, Begini Kata Ahli
Nasional

Andi Arief dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebar isu hoaks terkait surat suara yang telah tercoblos.

WowKeren - Kasus pelaporan Andi Arief terkait hoaks surat suara menimbulkan berbagai kontroversi. Menurut kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, cuitan Andi hanya upaya untuk mengonfirmasi sedangkan kubu Joko Widodo alias Jokowi-Ma’ruf menilai pernyataan tersebut terkesan menuduh.

Terkait hal ini, seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut angkat bicara. Menurutnya, sulit untuk menilai kasus Andi sebagai tindak pidana.

Fickar menilai bahwa apa yang dikatakan Andi di media sosial hanya mempertanyakan. Hal ini akan berbeda jika Andi membenarkan kabar tersebut.

“Kalau Andi Arief menyatakan 'oh benar ada' itu baru kena,” kata Fickar di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (4/1). “Ini dia hanya mempertanyakan, sulitnya di situ.”

Menurut Fickar, cuitan Andi juga tidak bisa disebut sebagai upaya pencemaran nama baik. Sebab, pencemaran nama baik adalah yang ditujukan untuk perorangan, bukan badan.


“Di KUHP, pencemaran nama baik itu orang, bukan badan,” tegas Fickar. “Kalau presiden juga tidak bisa, MK membatalkan semua pencemaran terhadap presiden dan pejabat umum karena khawatir digunakan untuk memberangus kritik.”

Tak hanya Fickar, Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, juga angkat bicara. Namun, argumen yang ia keluarkan sedikit berbeda dengan Fickar.

Boni menilai bahwa cuitan Andi adalah upaya untuk mengacaukan suasana politik di Indonesia. Menurutnya, Andi hanya ingin menunjukkan bahwa seakan-akan ada upaya untuk curang secara sistematis.

“Itu salah satu upaya Andi Arief untuk melempar bola panas untuk mengacaukan acara politik,” tutur Boni dialnsir CNN Indonesia pada Sabtu (5/1). “Andi Arief hanya menunjukkan kegenitan saja karena ingin membuat ruwet triapolitika kita, seakan-akan ada upaya untuk curang secara sistematis dan sistemik.”

Sejauh ini, polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga terkait dengan penyebaran kabar mengenai tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos. Pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bogor dan Balikpapan.

Sebelumnya, Wasekjen Demokrat mengunggah cuitan terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos. Ia meminta pihak berwenang untuk mengecek kebenaran tersebut. Setelah melakukan pengecekan, KPU dan Bawaslu tidak menemukan kontainer berisi surat suara tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait