Tak Rela 'Pria Hidung Belang' Lepas dari Jerat Pidana, Kemenkumham Desak DPR Rampungkan RUU KUHP
Instagram/kemenkumhamri
Nasional

Pemerintah sudah pernah mengajukan RUU untuk menjerat pelaku prostitusi, namun hingga kini draf tersebut masih mangkrak di DPR.

WowKeren - Publik kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online yang menyeret naman-nama publik figur. Sayangnya, hingga saat ini masih belum ada Undang-Undang yang mengatur tindak pidana bagi pelaku maupun penikmat jasa prostitusi online.

Pihak DPR mengatakan bahwa Undang-Undang yang ada saat ini hanya mengatur persebaran konten pronografi. Sedangkan dalam kasus prostitusi online, baik pelaku maupun penikmat jasa layanan tidak menyebarkan konten berbau pornografi. Yang mereka lakukan hanyalah sebatas tawar-menawar.

Hal itu sepertinya cukup membuat gerah pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) tak rela jika para penikmat jasa prostitusi online lepas begitu saja dari jeratan hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa aturan tersebut sudah pernah diajukan oleh pemerintah. Namun, hingga saat ini masih mangkrak di DPR. Dalam draf RUU KUHP yang diajukan, Pemerintah ingin agar para penikmat jasa prostitusi dikenai hukuman lima tahun penjara.

Hingga kini belum ada kelanjutan terkait pembahasaan RUU tersebut. Untuk itu, ia akan mencoba untuk segera membicarakan hal itu dengan pihak DPR.


"Iya, masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin (7/1). "Sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR."

Hukuman terhadap 'pria hidung belang' tertuang dalam putusan Mahkamah Konstutusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Pelaku maupun penikmat jasa prostitusi, dalam aturan tersebut, akan dikenai tindak pidana zina.

"Dipidana karena zina," bunyi aturan tersebut yang tertuang pada Pasal 483 ayat (1) huruf e. "Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."

Penggagasan kembali UU untuk mengatur 'pria hidung belang' muncul setelah kasus prostitusi online yang melibatkan nama artis ibukota mencuat belum lama ini. Namun, pihak kepolisian akhirnya melepas pria yang menjadi penikmat jasa tersebut.

Alasannya, pria tersebut hanya diperiksa sebagai saksi. Tidak adanya Undang-Undang yang jelas terkait hal ini membuat pelaku bebas dari jeratan hukum.

"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi di Mapolda Jatim, Senin (7/1). "Sementara kita periksa sebagai saksi."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru