Sebut Cuitan Andi Arief Soal Kontainer Surat Suara Terencana, Giliran KPU Dilaporkan
Twitter/AndiArief__
Nasional

KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya lebih profesional dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang sifatnya tendensius.

WowKeren - Kasus tujuh kontainer yang berisi surat suara tercoblos tak kunjung usai. Setelah Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, dilaporkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin ke Breskrim Polri, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan Komisioner KPU, Pramono Ubaid, ke DKPP karena diduga melanggar kode etik. Pramono dilaporkan karena dirinya menyebut cuitan Andi terkait informasi surat suara tercoblos telah didesain sedemikian rupa.

"Jadi itu memang sudah dia pikirkan secara matang pilihan kata-katanya," kata Pramono di Kantor KPU Jakarta pada Jumat (4/1). "Ada kata 'minta tolong', itu untuk menghindari dan bagian dari strategi saja."

ACTA menilai bahwa pernyataan Pramono tersebut sifatnya tendensius. Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa seharusnya Pramono tidak berkata demikian. Sebab, hal itu bukan menjadi bagian dari tugas pokoknya sebagai Komisioner KPU.


Sebagai Komisioner KPU, Pramono seharusnya bisa lebih bersikap profesional dengan hanya menyampaikan pernyataan terkait kasus cuitan Andi. Sedangkan tudingan bahwa Andi telah mendesain kata-katanya sedemikian rupa, itu adalah tugas pihak kepolisian. Hendarsam justru mengapresiasi sikap polisi yang tidak gegabah menyampaikan dugaan sebelum ada bukti.

"Dalam konteks ini kami justru mengapresiasi sikap Kepolisian," kata Hendarsam di Jakarta pada Selasa (8/1). "Yang tidak gegabah menyampaikan spekulasi atau dugaan sebelum adanya bukti-bukti yang relevan."

Pihak ACTA melaporkan Komisioner KPU atas dugaan pelanggaran Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 huruf D Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012. Aturan tersebut membahas kode etik bagi penyelenggara pemilu untuk tidak membuat pernyataan yang bersifat partisan.

Dengan melaporkan hal ini, Hendarsam berharap agar kasus tersebut dapat diusut dengan cepat. Sebab jika tidak, hal itu akan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu.

"Kami berharap agar laporan kami bisa diproses dengan cepat," imbuh Hendarsam. "Agar kepercayaan rakyat kepda institusi KPU tidak tergerus."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait