Hendak Ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya Tabrak Sepeda Motor Tim Kejaksaan
Nasional

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, sempat memberikan perlawanan saat hendak diamankan oleh Kejari.

WowKeren - Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur, Wisnu Wardhana, hari ini (9/1). Kasus ini terjadi kala Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

"Dieksekusi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung, di Surabaya, Rabu (9/1). "Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan. Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman."

Proses penangkapan tersebut dilakukan secara paksa oleh Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Surabaya di Jalan Raya Kenjeran Surabaya. Richard mengaku bahwa Wisnu sempat memberikan perlawanan.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya tersebut diketahui menabrakkan mobil yang dikendarainya ke sepeda motor anggota kejaksaan. Sepeda motor tersebut memang digunakan petugas untuk menghadang jalan Wisnu.

"Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk menghadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana," terang Richard. "Eh ditabrak juga."


Beruntung petugas yang ditabrak hanya mengalami luka ringan. Aksi penangkapan tersebut sempat diabadikan oleh tim Kejari Surabaya.

Dalam video tersebut, tampak Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya. Keduanya mengendarai mobil berwarna hitam.

Petugas pun sempat menggedor pintu mobil Wisnu agar ia keluar. Namun mantan ketua DPRD tersebut malah menabrak motor yang diletakkan petugas untuk menghadang kendaraan.

Tak lama, Wisnu akhirnya keluar mengenakan topi dan masker. Namun sang putra sempat menghalangi para petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain. "Bapak, bapak," panggil putra Wisnu kala sang ayah diborgol dan dipindah ke mobil kejaksaan.

Penangkapan Wisnu ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 24 September 2018 lalu. Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Wisnu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Pasalnya, Wisnu terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11 niliar atas pelepasan aset BUMD Jatim pada 2013. Perkara ini juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU, Dahlan Iskan, yang menjalani tahanan kota dan kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru