Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Berlangsung Dramatis, Mantan Kajati Beri Komentar
Nasional

Langkah tegas pihak kejaksaan dalam memburu koruptor patut diacungi jempol.

WowKeren - Mantan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengapresiasi kinerja kejaksaan yang melakukan penangkapan paksa terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Wisnu Wardhana. Wisnu ditangkap karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi aset PT PWU.

Maruli memuji langkah tegas Kepala Kejari Surabaya dalam memburu koruptor yang berusaha melarikan diri. Hal itu menurutnya adalah hal yang patut diacungi jempol.

"Rakyat bangga dengan kiprah Kejati Jatim dan tim Kejari Surabaya yang tadi langsung dipimpin Pak Teguh Darmawan (Kepala Kejari Surabaya)," kata Maruli dilansir Sindonews pada Rabu (9/1). "Yang sangat tegas dalam memburu koruptor."

Aksi penangkapan Wisnu berlangsung dramatis sehingga cukup menyita perhatain publik. Bagaimana tidak, upaya penangkapan tersebut diwarnai oleh aksi kejar-kejaran antara Wisnu dan tim kejaksaan. Persitiwa itu terjadi di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Untuk menghindari kejaran, Wisnu bahkan sempat menabrakkan mobil miliknya ke motor milik tim intelijen kejaksaan. Tak cukup sampai disitu, Wisnu juga melindas motor tersebut hingga mengeluarkan asap.


Wisnu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi Jatim sehingga hukumannya berkurang manjadi satu tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya Wisnu divonis enam tahun penjara. Langkah MA ini juga diapresiasi oleh Maruli. Ia memuji langkah tersebut sebagai upaya nyata dalam memberantas korupsi.

"Dalam kasus Wisnu, kita patut mengapresiasi MA yang telah menaikkan vonis dari jumlah tuntutan awal," puji Maruli. "Telah lahir Artidjo-Artidjo baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi."

Artidjo Alkostar adalah sosok hakim yang dikenal sangat tegas dalam memberikan hukuman pada para koruptor. Ia pensiun setelah delapan belas tahun menjabat sebagai hakim agung, dengan jabatan tertingginya adalah Ketua Muda Mahkamah Agung.

Selama masa kerjanya, Artidjo telah menjatuhkan vonis ke lebih dari sepuluh koruptor besar di Indonesia. Beberapa di antaranya, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, dan Akil Mokhtar.

Kasus Maruli bermual dari penjualan dua aset milik BUMD Jawa Timur PT PWU di Kediri dan Tulungagung. Meskipun kasus ini sudah terjadi sejak 2003 silam, namun kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, yakni Rp11,07 miliar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait