Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Dituding Bermuatan Politis, Ini Tanggapan Timses Jokowi
Nasional

Tim gabungan kasus Novel Baswedan dianggap bermuatan politis karena dibentuk menjelang debat perdana Pilpres 2019 yang mengangkat tema HAM, hukum, dan korupsi.

WowKeren - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan. Tim gabungan tersebut terdiri dari 65 personel yang berasal dari kalangan kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar, dan tokoh masyarakat.

Namun pembentukan tim gabungan ini ternyata menuai beberapa kritikan. Upaya ini dianggap bermuatan politik karena tim gabungan dibentuk menjelang debat perdana Pilpres 2019 yang mengangkat tema HAM, hukum, dan korupsi.

Menanggapi hal ini, tim sukses paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'aruf Amin pun buka suara. Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'aruf, Ade Irfan Pulungan, menampik tudingan tersebut.

"Kami menganggap itu bukan adanya konflik kepentingan terhadap masalah politik terhadap pembentukan tim gabungan," terang Ade kala ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/1). "Kami enggak punya kepentingan terhadap masalah itu, apalagi dikaitkan dengan waktu dekatnya debat capres."


Menurut Ade, pembentukan tim gabungan kasus Novel sesuai dengan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengeluarkan surat tugas tim gabungan tersebut.

Oleh karena itu, Ade meminta agar masyarakat memercayakan babak baru penyelesaian kasus Novel kepada aparat kepolisian. Ia juga berharap agar tudingan soal momen pembentukan tim gabungan dimanfaatkan untuk kampanye dan debat perdana Pilpres 2019 tidak diperpanjang.

"Persoalan tim gabungan ini juga jadi rekomendasi dari Komnas HAM. Artinya menjadi pihak kepolisian melanjutkan rekomendasi tersebut, ini persoalan waktu saja, kenapa terjadi hari ini," tutur Ade. "Biarkan disana proses penegakkan hukum berjalan dan biarkan lembaga penegakkan hukum yakni kepolisian bergerak sesuai dengan mekanisme, aturan main mereka yang sudah ada dalam regulasi di kepolisian."

Surat tugas tim gabungan untuk menyelesaikan kasus Novel telah dikeluarkan pada 8 Januari 2019 kemarin. Surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tersebut memerintahkan tim gabungan untuk melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait. Surat tugas ini berlaku selama enam bulan hingga 7 Juli 2019 mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait