Tindak Lanjuti PMK 210, Ditjen Pajak Giring Pelaku Usaha Online di Media Sosial ke Marketplace
Nasional

Ditjen Pajak mendukung platform marketplace untuk mendorong terciptanya persaingan dagang yang merata.

WowKeren - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Adapun penerbitan aturan itu untuk mengatur sistem perpajakan yang dibebankan kepada para pelaku usaha online.

Tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut agar terjadi penyetaraan antara pelaku usaha online dengan usaha konvensional, terkait pajak yang harus dibayarkan. Untuk itu, sebagai kelanjutan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace.

Dalam PMK 210 tidak diatur secara spesifik perpajakan untuk e-commerce di luar marketplace. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakukan pajak pada pelaku usaha online di media sosial dengan para pedagang di marketplace atau usaha konvensional.

Hestu menyebut akan berusaha menyasar pedagang di media sosial. Hal itu dilakukan dengan cara memberikan edukasi, pembinaan, serta pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi para pedagang di sana.


Untuk merealisasikannya, Ditjen Pajak akan menggandeng pihak platform marketplace agar mendorong pedagang di media sosial berpindah ke sana. Ia mendukung harapan platform marketplaceuntuk mendorong terciptanya atmosfer persaingan yang sehat.

"Kami akan pikirkan mekanismenya bersama platform marketplace," kata Hestu dilansir Tribunnews pada Rabu (16/1). "Intinya kita mendukung sepenuhnya harapan platform marketplace untuk terciptanya level of playing field."

Aturan yang dikeluarkan pemerintah tak hanya memuat prosedur perpajakan bagi pelaku usaha, namun juga perlindungan konsumen. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian, Nufransa Wira Sakti, berharap agar konsumen beralih ke marketplace.

Sebab, dalam kebijakan tersebut juga dimuat pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas untuk menjamin perlindungan konsumen. Hal itu, terang Nufransa, akan didapat dari data penjual yang telah teridentifikasi. Sehingga konsumen bisa mendapatkan barang sesuai yang ia beli.

"Melalui data penjual yang telah teridentifikasi," kata Nufransa dilansir Tribunnews pada Rabu (16/1). "Pembeli akan mendapatkan jaminan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait