Nikita Mirzani 'Ngotot' Pakai Nama Latief untuk Calon Anak, Kakak Ipar Lapor Polisi
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena komentarnya di Instagram.

WowKeren - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan kasus hukum usai polisi menerima laporan dari sang kakak ipar, Medina Latief. Kasus ini bermula saat Niki mengungkapkan niatnya memakai nama belakang Latief untuk sang jabang bayi dan ditentang oleh Medina

Penentangan Medina rupanya membuat Niki geram dan melontarkan kata-kata yang tak pantas diucapkannya kepada sang kakak ipar. Perkataan itulah yang lantas dilaporkan Medina dan belakangan tersebar di grup pewarta.

Laporan bernomor LP / 306 / I / 2019 / PMJ / DIT. RESKRIMSUS menyatakan bahwa Niki diduga melanggar pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik di media sosial. Niki disebut telah mengatai Medina "to***" serta menjelek-jelekkan nama baik keluarga Latief.


"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2019 pelapor mengomentari salah satu akun 'SAVE.FAKTA86'," tertulis dalam laporan Medina pada Selasa (15/1) kemarin."Saat pelapor menonton tayangan terlapor di salah satu stasiun televisi menyatakan terlapor akan memberi nama calon bayinya 'Aldiro Latief' dengan alasan karena bayi yang dikandungannya merupakan cucu dari konglomerat Abdul Latief dengan mimik muka yang menghina."

"Lalu pelapor mengomentari tayangan tersebut di akun 'SAVE.FAKTA86' dengan maksud ingin bertanya kenapa terlapor membawa nama bapak pelapor (Abdul Latief)," tertera dalam laporan. "Terlapor menjawab statement pelapor melalui akun Instagram milik terlapor @nikitamirzanimawardi17 yang mengatakan bahwa pelapor adalah 'to***' dan terlapor juga menghina pelapor bahwa pelapor tidak berpendidikan serta memaki-maki dengan kata-kata yang tidak pantas dengan menjelek-jelekan nama perusahaan tempat pelapor bekerja dan bapak pelapor (Abdul Latief)."

"Pelapor merasa nama baik pelapor, keluarga dan perusahaan tempat pelapor bekerja dicemarkan oleh terlapor," tertulis pada penutup laporan. "Atas hal itu pelapor merasa dirugikan baik secara materiil ataupun imateriil."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru