Polisi Beber Alasan Vanessa Angel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan pertimbangan polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

WowKeren -

Kasus dugaan prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi korban dalam kasus tersebut, kini Vanessa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Vanessa ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan pertimbangan kepolisian menetapkan Vanessa sebagai tersangka. Vanessa dinilai melanggar undang-undang tersebut karena polisi menemukan bukti foto asusila yang dikirimkan kepada muncikari.

"Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari," ujar Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1). "Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan."

Sebelumnya, pihak kepolisian memang mengungkapkan tengah mendalami tentang bukti foto asusila tersebut. Bahkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera juga sempat menuturkan bahwa bukti itu bisa memberatkan Vanessa dalam kasus ini.

Bukti foto tersebut ditemukan di ponsel milik muncikari ES yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Luki Hermawan menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Vanessa Angel dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan pihak penyidik.

"Kami melihat dari data forensik yang kami dapat dan fakta-fakta yang ada. Malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi dirinya sendiri, mengeksploitasi diri pada dirinya sendiri," tambah Irjen Luki Hermawan. "Nah ini malah mengirimkan fotonya dan ada pembicaraan-pembicaraan yang lain."

Jika Vanessa terbukti melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1, maka ia bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain Vanessa, polisi juga telah menetapkan sejumlah muncikari sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online ini.


(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru