Tersangka yang Sulap Bekas Laboratorium Sekolah Jadi Gudang Sabu Ternyata Edarkan Narkoba di Lapas
Nasional

Tiga orang tersangka ini mengaku mengedarkan narkoba untuk para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Jumat (11/1) kemarin, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang disebut menyulap sebuah bangunan sekolah menjadi gudang sabu-sabu.

Tiga orang tersangka tersebut berinisial AJ, DL, dan CP. Penangkapan ketiga orang tersangka ini dilakukan oleh polisi saat mereka tengah berpatroli di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (11/1).

Polisi menjelaskan bahwa pihaknya telah mencium gelagat mencurigakan dari salah seorang tersangka berinisial AJ. Ia pada saat itu tengah menelpon seseorang sambil membuang sampah.

Benar saja, polisi ternyata menemukan plastik klip sabu-sabu hingga tersangka kemudian dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami geledah dan menemukan plastik klip bekas sabu-sabu. Kemudian kami bahwa untuk diperiksa," terang Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (15/1) kemarin.


Mirisnya, para tersangka ini memilih untuk menyimpan narkoba di sebuah kamar di area sekolah. Mereka menyulap sekolah yang tak disebutkan namanya tersebut menjadi gudang narkoba.

Tersangka AJ disebut berperan sebagai kurir sabu. Sementara itu, dua rekannya yang lain berperan sebagai bandar sekaligus orang yang menyimpan narkoba di sebuah ruangan di sekolah. AJ juga menjelaskan bahwa narkoba yang mereka miliki biasa dipasok untuk para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Diketahui, DL dan CP merupakan pegawai di lingkungan sekolah tersebut. "Kami tangkap dua tersangka lainnya di sebuah kamar yang berada di lingkungan sekolah. Dari lokasi penangkapan juga kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 355,56 gram dan ribuan obat-obatan terlarang," terang Kompol Joko Handoko.

Belakangan terungkap bahwa kamar di sekolah yang dimaksud untuk menyimpan narkoba ini adalah sebuah gedung bekas laboratorium. "Ada gedung bekas laboratorium, di dalam situ ada kamar tidak terpakai. Itu yang digunakan," ucap Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra seperti dilansir Detik.

Berdasarkan keterangan polisi, ketiga tersangka ini dikenakan hukuman yang cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait