Tersangkut Penyelundupan Narkoba dan Pembunuhan, 2 WNI Bebas Hukuman Mati di Malaysia
Nasional

Dua orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia setelah terlibat kasus tuduhan penyelundupan narkotika dan pembunuhan.

WowKeren - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) berhasil bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia setelah terlibat kasus tuduhan penyelundupan narkotika dan pembunuhan. Kedua orang WNI tersebut adalah Siti Hidayah asal Brebes, Jawa Tengah, dan Mattari asal Bangkalan, Madura. Mereka telah dipulangkan ke Tanah Air pada 17 Januari 2019.

Siti ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guangzhou karena kedapatan membawa sabu. Namun setelah tim perlindungan WNI mendalami kasus tersebut, Siti ternyata seorang korban penipuan.

Pemerintah Indonesia pun menyewa pengacara yang berhasil menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan Siti. Ia pun dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di Selangor, Malaysia. Ia ditangkap atas tuduhan pembunuhan seorang warga Bangladesh.

Beruntung, pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, dapat meyakinkan hakim bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk menghukum Mattari. Apalagi tidak ada saksi dalam kejadian tersebut.


Akhirnya, hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan pada 2 November 2018. Meski demikian, izin pemulangan dari Imigrasi Malaysia baru diterima pada 8 Januari 2019.

Sebelumnya, Siti dan Mattari nyaris dieksekusi. Pasalnya, menurut hukum di Malaysia, pelaku penyelundupan narkotika dan pembunuhan terancam hukuman mati.

"Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan," terang Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kementerian Luar Negeri, Jumat (18/1). "Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin.”

Serah terima kedua WNI tersebut dipenuhi dengan isak tangis haru keluarga. Keluarga menyampaikan rasa terima kasih mereka atas pendampingan dan pembelaan dari pemerintah.

"Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya yang korban penipuan," ujar putra Siti, Muhamad Ali Al Farisi. "Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain.”

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait