Jokowi Janji Terima Aduan Hukum di Debat Pilpres 2019, Hotman Paris Tantang Selesaikan Kasus di Bali
Twitter/jokowi
Selebriti

Hotman Paris mengadu perihal kasus seorang wanita bernama Jenny yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen berdasarkan gugatan perdata.

WowKeren - Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2019 yang digelar malam kemarin, Kamis (17/1), turut menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam pernyataannya semalam, Presiden sekaligus Calon Presiden 2019 Joko Widodo mempersilahkan masyarakat untuk langsung mengadu apabila menemui kasus hukum yang dirasa tidak adil.

Usai mendengar pernyataan tersebut, Hotman langsung menantang Jokowi menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan seorang wanita bernama Jenny di Bali. Jenny menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen dan berbuat bohong hanya berdasarkan surat gugatan perdata yang diajukan ibu Jenny ke pengadilan.

"Dalam debat Capres Pak Jokowi minta adukan kalau ada masalah!" tulis Hotman pada Jumat (18/1). "Ini hotman adukan kasus di Kejaksaan Tinggi bali! Ayok berbuat bukan cuma janji."

Dalam video unggahannya, Hotman menceritakan kisah Jenny dan sang ibunda. Ayah Jenny diceritakan wafat dan meninggalkan harta warisan yang harusnya menjadi hak waris Jenny. Akan tetapi, ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai anak dari ayah Jenny dan menjadikan Jenny sebagai tersangka.

Menurut Hotman, ada yang tidak beres dalam kasus Jenny tersebut. Hotman menjelaskan bahwa surat gugatan perdata hanyalah argumen hukum yang tidak dapat menjerat Jenny sebagai tersangka.

"Tolong Pak Jokowi: Hotman bersedia hadap siapapun bhw ada yg sangat tdk beres di kasus ini!" tulis Hotman di hari yang sama. "Isi surat gugatan perdata tdk bisa di sebut sbg surat palsu! Sebab isi surat gugatan perdata hanyalah argumen hukum bukan suatu akta atau perjanjian!"

"Jadi tdk ada alasan membuat penggugat jadi tersangka hanya krn ajukan gugatan perdata! Kejadian di kejati bali sudah p.21 dan polda bali!" imbuh Hotman. "(Di debat capres: PakJokowi janji terima pengaduan sbg negara hukum) jenny putrinya dibuat tersangka hanya karena gugat perdata."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait