Pemerintah Australia Protes Keputusan Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ma'ruf Amin Buka Suara
Nasional

Ma'ruf Amin menilai bahwa setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing untuk mengambil kebijakan dalam negeri.

WowKeren - Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir mendapat pertentangan dari pemerintah Australia. Perdana Menteri Australia, Scott Morrison tidak setuju jika Jokowi membebaskan terpidana kasus terorisme tersebut.

"Kami selalu menyatakan keberatan mendalam dan kami akan terus bekerja sama dengan Indonesia dalam masalah ini," kata Morrison dilansir Sydney Morning Herald pada Senin (21/1). "Kami adalah mitra dalam melawan terorisme dan ekstremisme agama dan kami akan terus melakukan itu."

Terkait hal itu, calon presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin angkat bicara. Menurutnya, langkah Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir sudah tepat. Selain itu, upaya pembebasan tersebut juga merupakan urusan domestik Indonesia. Jokowi sendiri membebaskan pria berusia 81 tahun tersebut atas dasar kemanusiaan.

"Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan," kata Ma'ruf di bandung pada Senin (20/1). "Ada yang sifatnya penegakan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu."


Ma'ruf menilai bahwa keputusan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Ba'asyir juga tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan Australia. Sebab menurutnya, setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing. "Tidak, kita masing-masing punya kedaulatan," imbuh Ma'ruf.

Keputusan Jokowi untuk membebaskan Ba'asyir tidaklah dilakukan begitu saja, namun sudah melalui pertimbangan sejak lama. Keputusan itu juga bukan keputusan secara sepihak, namun juga sudah dibicarakan dengan Kapolri, Meno Polhukam, dan juga para pakar.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1). "Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra."

Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara selama lima belas tahun pada 16 Juni 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam pendanaan latihan terorisme di Aceh.

Pada Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas tragedi bom Bali. Dalam tragedi ini banyak warga negara Australia yang menjadi korban.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru