Hindari Kecurangan, Timses Prabowo-Sandiaga Usulkan Panelis Debat Siapkan 50 Pertanyaan
Instagram/prabowo
Nasional

Semakin banyak pertanyaan yang disiapkan oleh tim panelis, maka upaya kecurangan oleh oknum tertentu bisa diminimalisir.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa tidak akan ada bocoran kisi-kisi untuk debat Capres selanjutnya. Hal ini dilakukan agar kedua Paslon dapat menunjukkan performa yang maksimal.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyambut baik gagasan KPU yang satu ini. Lewat juru bicaranya, Habiburrokhman, BPN mengatakan bahwa meski kisi-kisi ditiadakan, maka bukan berarti pertanyaan debat tidak dapat bocor.

Habiburrokhman kemudian menyinggung mekanisme debat pertama dengan jumlah pertanyaan yang menurutnya terlalu sedikit. Dalam debat perdana, panelis hanya menyiapkan lima pertanyaan untuk setiap tema sehingga ini mudah ditebak.

"Mengacu debat pertama, jumlah pertanyaan yang disiapkan panelis terlalu sedikit," kata Habiburrokhman dilansir Viva pada Senin (21/1). "Yakni masing-masing lima pertanyaan untuk setiap tema sehingga mudah ditebak."

Ia menyebutkan bahwa di debat kedua yang walau tanpa kisi-kisi sekalipun, bocornya pertanyaan masih bisa terjadi. Hal ini lantaran jumlah pertanyaan yang diberikan sangat sedikit.


"Jika pun debat kedua dan berikutnya tak ada kisi-kisi, tapi daftar pertanyaan masih sedikit," lanjut Habiburrokhman. "Akan mudah dibocorkan."

Untuk menghindari adanya kecurangan oknum-oknum tertentu, Habiburrokhman mengusulkan agar panelis membuat pertanyaan yang jauh lebih banyak. Bukan lima, tetapi lima puluh untuk setiap tema.

Dari jumlah tersebut, moderator akan memberikan pertanyaan dengan cara diundi. Menurut Habiburrokhman, semakin banyak pertanyaan maka akan semakin sulit untuk dibocorkan.


"Kami mengusulkan panelis menyiapkan sedikitnya 50 pertanyaan untuk setiap tema," lanjut Habiburrokhman. "Dari 50 pertanyaan tersebut lalu diundi moderator untuk diajukan kepada Paslon."

Habiburrokhman menilai adanya oknum-oknum yang membocorkan pertanyaan tersebut lantaran hukuman atau sangsi yang ada masih relatif ringan. Dalam Pasal 322 KUHP, sangsi bagi pihak yang membocorkan rahasia jabatan hanya dikenai hukuman sembilan bulan penjara. Sehingga, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang tergiur dengan imbalan yang lebih besar untuk membocorkan pertanyaan.

"Perlu diingat bahwa dalam Pasal 322 KUHP sanksi bagi pembocor rahasia jabatan cukup ringan yakni hanya 9 bulan penjara," jelas Habiburrokhman. "Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang berani lakukan pembocoran dengan imbalan yang memadai."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru