Sembunyikan Data Pernah Jadi Kader Gerindra, Anggota KPU Tangsel Dikenai Sanksi Berat
Nasional

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

WowKeren - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia dinilai telah menyembunyikan data rekam jejak sebagai pengurus Partai Gerindra kala mendaftar jadi anggota KPU Tangsel.

Diketahui, Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Ajat hanya menerangkan bekerja sebagai wiraswasta.

Padahal, sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Tak hanya itu, namanya juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.

Hal ini terungkap dalam persidangan DKPP. "Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," terang putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1).

Ia diputuskan telah melakukan pelanggaran kode etik. "DKPP berpendapat, Ajat yang tidak memberikan informasi riwayat pekerjaan secara terbuka pada saat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," lanjut putusan tersebut.


Putusan tersebut disahkan oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota dengan anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati. Komisioner KPU Banten, Mashudi, telah membenarkan sanksi tersebut.

"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu," jelas Mashudi. "Maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat."

Meski dikenai sanksi berat, Ajat tak lantas diberhentikan dari jabatannya. Menurut Mashudi, sanksi Ajat setingkat di bawah pemberhentian.

"Karena putusannya tidak menyatakan diberhentikan," tutur Mashudi. "Maka yang bersangkutan statusnya tidak berubah."

Mashudi mejelaskan bahwa KPU Banten telah memberi peringatan ke setiap komisioner KPU Tangsel. Seluruh jajaran diberi surat peringatan untuk tetap menjaga integritas, berpedoman pada pemilih, jujur, adil, mandiri, dan tertib hukum.

"Kita evaluasi keseluruhan," jelas Mashudi. "Berupa peringatan ke jajaran penyelenggara sampai ke level terendah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait