MA Isyaratkan Saiful Jamil Belum Pasti Segera Bebas, Fitri Carlina Tetap Doakan Segera Comeback
Selebriti

Fitri menyambut gembira dan mendoakan rencana kebebasan pedangdut yang akrab disapa Ipul itu bisa terwujud.

WowKeren - Pedangdut cantik Fitri Carlina sempat dikabarkan punya hubungan spesial dengan Saiful Jamil. Namun bukannya pacaran, Fitri dan Saiful alias Ipul memilih untuk berteman dekat dan saling memberikan dukungan.

Karena itu, Fitri sangat senang ketika mendengar kabar Ipul akan bebas. Menurut rencana, Ipul dijadwalkan bebas sekitar 2 atau 3 bulan lagi.

Fitri tak menampik kalau ia terkejut dengan kabar tersebut. Meski begitu, ia tetap menantikan Ipul bebas dan berharap bisa jadi orang pertama yang menyambut kemunculan perdana mantan suami Dewi Persik itu.

"Mendengar kabar ini, speechless. Tentunya happy banget ya, ini yang pastinya kami tunggu sama-sama Bang Ipul segera bebas dari penjara setelah menyelesaikan masa tahanannya," kata Fitri saat diwawancara oleh Kapanlagi.com. "Aku ingin sekali menemani, kalau bisa jadi orang pertama yang bisa bertemu dengan Bang Ipul."

Adik Nini Carlina itu berharap Ipul segera comeback ke dunia hiburan. Fitri menilai sosok Ipul sebagai pedangdut belum tergantikan oleh siapapun.


"Sangat mendukung sekali kalau Bang Ipul kembali ke dunia entertaint karena menurut aku belum ada sosok yang bisa menggantikan Bang Ipul," kata Fitri. Tak cuma itu, Fitri memuji kepribadian Ipul yang selalu tegas dan lugas.

"Dia unik, apa adanya, tegas dan lugas. Kalau nggak bagus, dia akan bilang nggak bagus, dan apabila ada yang bagus, dia sangat mengapresiasi sekali," kata Fitri. "Dia itu sosok sahabat yang care dan pengertian, sama sahabat-sahabat yang lain juga dia care. Jahilnya, senyumnya (tertawa), apalagi ya, pokoknya banyak sekali."

Disisi lain, Mahkamah Agung sudah sempat angkat bicara soal pengakuan pengacara kalau Ipul bakal bebas 2 bulan lagi. Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengklarifikasi kalau ada kesalahpahaman dari pihak kuasa hukum Ipul.

Abdullah membenarkan pihaknya telah menolak PK yang diajukan Saipul Jamil, namun ia membantah adanya pengalihan vonis dari PT ke PN.

"Pada tanggal 15 maret 2017, pemohon PK meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali. Jadi yang di-PK itu putusan PT DKI Jakarta. Setelah MA mengadili, amarnya 'menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku'," kata Abdullah.

Ini berarti vonis 5 tahun penjara yang dikeluarkan PT DKI Jakarta tetap berlaku. Bukan 6 tahun, Abdullah menjelaskan kalau hukuman Ipul adalah 8 tahun penjara. Karena itu, kecil kemungkinan Ipul bebas dalam waktu dekat.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru