Batal Dibebaskan Tanpa Syarat, Abu Bakar Ba'asyir dan Tim Kuasa Hukum Tanyakan Keputusan Jokowi
Nasional

Guntur mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang sudah melontarkan isu mengenai pembebasan Ba'asyir.

WowKeren - Pemerintah tidak dapat memenuhi permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme. Hal tersebut lantaran Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil untuk terpidana kasus terorisme, yakni menyatakan kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Menurut Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Guntur Fattahilah, Ba'asyir mempertanyakan kabar mengenai statusnya. Guntur pun menceritakan apa yang terjadi di luar lapas pada pria berusia 80 tahun tersebut.

"Tadi, kami ceritakan semuanya ke Ustaz Abu apa yang terjadi di luar," kata Guntur seperti dilansir dari Tribunnews pada Rabu (23/1). "Nah, disitu ustaz bicara ke kami, 'Kok jadi begini? Kemarin sepertinya sudah tidak apa-apa?' Lalu, kami jelaskan juga informasi yang kami dapat sebelum berangkat tadi."


Guntur mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang sudah melontarkan isu mengenai pembebasan Ba'asyir. Guntur juga meminta agar menerapkan kebijakannya, seperti yang telah dijanjikan melalui Yusril Ihza Mahendra.

"Kalau seperti ini, jadinya kami kuasa hukum jadi ikut mempertanyakan sikap Jokowi," katanya. "Kemarin, sempat sepakat untuk pembebasan, kenapa tahu-tahu sekarang berubah?"

Selain itu, guntur awalnya optimis bahwa seluruh rencana masih sesuai dengan yang sebelumnya disebutkan dan Ba'asyir bisa bebas. Bahkan mereka telah menyewa dua bus untuk menjemput Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo.

Diketahui, Ba'asyir menolak menandatangani surat setia pada NKRI. Karena itu, pembebasannya sempat dikaji lagi oleh pemerintah sebelum akhirnya dibatalkan. Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan bebas Ba'asyir. Pasalnya, Jokowi memiliki pertimbangan kemanusiaan, mengingat Ba'asyir semakin tua dan kesehatannya kian menurun.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait