Di media sosial Twitter, berbagai bahasan mengenai kebebasan Ahok berhasil memuncaki jajaran trending topic.
- Silmi Amalia Fidareni
- Kamis, 24 Januari 2019 - 11:48 WIB
WowKeren - Kebebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disambut gembira oleh sejumlah pihak. Setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan 15 hari, Ahok akhirnya resmi dinyatakan bebas.
Lama mendekam di penjara, kebebasan Ahok disambut baik oleh anggota keluarganya. Bahkan, anak sulung Ahok, Nicholas Sean, langsung membagikan fotonya bersama Ahok pasca dinyatakan bebas.
Sementara itu, sambutan antusias yang sama juga terlihat di media sosial Twitter. Beberapa tagar dan topik mengenai kebebasan Ahok berhasil bertengger menjadi trending topic. Seperti tagar #WelcomeBackBTP misalnya, yang berhasil merajai tren Twitter Indonesia.
Selain tagar seperti #WelcomeBackBTP, tagar-tagar lain tentang Ahok juga berhasil menguasai jajaran teratas trending topic. Seperti misalnya, #BTPpulang, #AhokBebas, Pak BTP, Mako Brimob, dan juga Ahok Resmi Bebas.
Kutipan dari Gandhi ini tepat sekali menggambarkan sosok Ahok. #WelcomeBackBTPpic.twitter.com/3fUeKplEQO
— akhmad sahal (@sahaL_AS) 24 Januari 2019
kau tak gentar hadapi mobilisasi massa. kau tak lari buron hadapi panggilan. kau tetap elegan saat hukum tak berpihak. kau jalani hukuman ikhlas & jantan. pak @basuki_btp anda ajarkan bgaimana jadi JIWA KSATRIA. #WelcomeBackBTP salah 1 putra terbaik bangsa, saya bangga kenal anda pic.twitter.com/EGqSyAUbYs
— Permadi Arya (@permadiaktivis) 24 Januari 2019
Nemu postingan ini, teringat saat 2 tahun yg lalu, saat kami menangis ,, skrg rasanya spt terharu yg ga bs diucapin sm kata2,, hashtag yg dulu kami gaungkan, sbg pendukung Bapak masih teringat jelas #SaveAhok🙏🏻,, #24JanuariAhokFree#WelcomeBackBTP#JustCallBTPpic.twitter.com/T1rxG4YEvV
— v_octania (@kirakira931) 23 Januari 2019
Netizen tak kalah antusias membahas mengenai bebasnya Ahok. Beberapa cuitan terlihat dibagikan untuk menyambut Ahok.
Seperti diketahui, Ahok divonis dengan hukuman dua tahun penjara lantaran kasus penistaan agama. Vonis dijatuhkan saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok terlibat kasus tersebut saat memberikan pernyatan mengenai penggunaan Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka.
Selama masa tahanannya, Ahok berhasil mendapatkan beberapa remisi masa tahanan. Meski telah dinantikan oleh para pendukungnya, Ahok menyatakan tak ingin ada sambutan khusus untuk dirinya. Ia diketahui hanya dijemput oleh sang anak beserta beberapa perwakilan stafnya pada Kamis (24/1) sekitar pukul 07.30 WIB.
(wk/silm)