Terbukti Bersalah, Lyra Virna Tetap Dinyatakan Bebas Karena Hal Ini
Instagram/lyravirna
Selebriti

Lyra Virna terbukti melakukan perbuatan yang disebut dalam surat dakwaan, yakni mencemarkan nama baik ADA Tours.

WowKeren - Lyra Virna masih menjalani proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pemilik perusahaan travel ADA Tour. Pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (24/1), Lyra dinyatakan bebas dari semua tuntutan hukum.

Hakim Ketua Musa Arief Aini, SH. M.Hum menyatakan bahwa Lyra terbukti bersalah sesuai surat dakwaan. Namun unsur pidana yang mendakwa Lyra menjadi luruh karena adanya unsur pemaaf yakni unsur penagihan.

"Menyatakan terdakwa Lyra Virna dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi. "Kita tidak membebaskan, karena terpenuhi semua unsur hanya karena ada sifat penagihan itu lah hilang unsur pidananya."


Sebelumnya, Lyra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU ITE. Hukuman yang mengancam Lyra yakni penjara selama satu bulan.

Untuk diketahui, Lyra dan sang suami Fadlan Muhammad ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) di biro perjalanan ADA Tours. Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang.

Bukannya mendapat pengembalian dana, Lyra justru dilaporkan ke polisi. Lyra lantas menuliskan curhatan melalui media sosial pribadinya dan menyinggung nama ADA Tours and Travel. Oleh sebab tulisannya tersebut, Lyra dilaporkan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru