Kemenkes Bentuk Tim Pengkaji Kriteria Urun Biaya Bagi Peserta BPJS Kesehatan Non PBI
Nasional

Kemenkes membentuk tim khusus untuk mengkaji pemberlakuan biaya urunan bagi peserta BPJS Kesehatan.

WowKeren - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan pasien membayar urun biaya kunjungan untuk rawat jalan. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

Meski demikian, peraturan ini tidak berlaku pada peserta PBI (penerima bantuan iuran) ataupun peserta yang dibayarkan pemerintah daerah. Peraturan ini akan berlaku untuk peserta non PBI atau bayar mandiri.

Kemenkes pun membentuk tim khusus untuk mengkaji pemberlakuan biaya urunan tersebut. Urun biaya tersebut akan dikenakan pada pelayanan dengan kriteria tertentu.

"Sekarang timnya saja baru dibentuk, jadi kita belum bisa menyampaikan kriteria seperti apa," tutur Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo, di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1). "Begitu juga pembaharuan, tunggu saja nanti. Tentang penyusunan jenis-jenis ini.”

Sundoyo juga menjelaskan bahwa pembentukan tim ini masih dalam tahap proses. Ia berharap tim dapat selesati dibentuk pada akhir Januari dan segera menjalankan tugasnya.


"Sedang proses," ujar Sundoyo. "Akhir bulan mudah-mudahan selesai dibentuk (timnya)."

Nantinya, tim tersebut akan diisi oleh perwakilan dari organisasi profesi. Yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PdPersi), BPJS dan juga Kemenkes.

Kemenkes bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan dengan memberlakukan sistem ini. Penyalahgunaan yang dimaksud biasanya disebabkan oleh selera ataupun perilaku peserta.

Sundoyo pun memberikan contoh penyalahgunaan lewat layanan bedah sesar ibu hamil. Menurutnya, bedah sesar bisa saja dikenakan urun biaya karena ada permintaan, bukan karena alasan medis.

"Sering dengar ada ibu-ibu kalau lahir di hari yang bagus. Di tanggal 17 Agustus atau tahun baru, kalau bisa awal tahun, jam 00:00. Padahal kalau diperiksa sebetulnya dia bisa lahir normal,” jelas Sundoyo. "Kalau dia datang ke rumah sakit. Dia mau sesar, 'tapi saya yang nanti jam 00.00 biar lahirnya tahun baru. Itu perilaku dan selera bukan? Itu maksud saya. Ini adalah kajian lebih lanjut.”

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru