Banyak Kapal Nakal Tak Berizin, Menteri Susi Pudjiastuti: Semua Akan Saya Buka ke Publik
Instagram/susipudjiastuti115
Nasional

Dengan kebijakan 'Naming and Shaming', diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha ikan terhadap pajak.

WowKeren - Sudah menjadi rahasia umum bahwa perairan Indonesia menyimpan hasil laut yang melimpah. Tak sedikit pengusaha perikanan dalam negeri yang berhasil mengeruk pundi-pundi rupiah dari hasil laut tersebut.

Sayangnya, tak semua pelaku usaha tersebut memiliki kepatuhan yang tinggi terhadap pajak. Untuk itulah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menerapkan kebijakan "naming and shaming" pada Februari mendatang.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong para pengusaha perikanan untuk patuh terhadap prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Susi akan membeberkan ke masyarakat terkait pemilik kapal, posisi, hingga hasil tangkapan.

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa," kata Susi dilansir dari Kompas pada Minggu (27/1). "Akan saya umumkan ke publik."

Dengan begitu, publik bisa ikut mengawasi perusahaan-perusahaan ikan yang nakal. Sebab, para pengusaha tersebut juga kerap menyalahkan pemerintah karena surat izin penangkapan ikan (SIPI) tidak keluar.

Selain itu, Susi juga menilai bahwa kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih relatif rendah. Misalnya dalam hal pelaporan ukuran kapal dan hasil tangkapan.


Dilansir dari tirto.id, Susi menambahkan bahwa para pemilik kapal kerap memanipulasi data hasil tangkapan. Sehingga, negara dirugikan karena pajak yang didapat juga tidak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh oleh para pengusaha perikanan tersebut.

"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat," terang Susi. "Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah."

Susi menegaskan bahwa prosedur ketat perlu diberlakukan pada para pengusaha ikan, terutama bagi pemilik kapal besar. Negara harus mendapat bagian dari keuntungan tersebut berupa pajak.

"Sekarang ini break even point yang saya bilang perikanan tangkap itu enggak kembali," ujar Susi. "Bukan negara iri dari pendapatan perusahaannya, tapi negara harus dapat bagian berupa pajak."

KKP sendiri menangani perizinan kapal dengan kapasitas 30 gross tonnage (GT) ke atas. Pada umumnya, pemilik kapal besar tersebut adalah pemain-pemain besar. Bahkan ribuan kapal-kapal besar tersebut ada yang dikelola oleh beberapa orang saja.

"Yang 30 GT ke atas itu baru ada di KKP. Ini pengusaha besar semua," tegas Susi. "Sekarang ada contoh, 2.500 dari 5.000 kapal hanya dimiliki 8 orang. Di Benoa itu. Anda mau bilang itu UMKM ya bukan. Saya mau menertibkan ini."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait