Buni Yani Ogah Datang ke Kejari Depok di Hari Eksekusi Penahanannya
Nasional

Kuasa hukum Buni Yani memastikan kliennya tidak akan hadir memenuhi panggilan eksekusi penahanan di Kejari Depok.

WowKeren - Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, rencananya akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hari ini (1/2). Meski demikian, pria yang telah mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini dipastikan tidak akan datang ke Kejari Depok untuk memenuhi panggilannya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat penangguhan penahanan.

"Enggak, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan," tutur Aldwin dilansir detikcom, Kamis (31/1). "Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita enggak ke sana (Kejari Depok)."

Saat ditanya tentang penjemputan paksa, Aldwin mengaku tak ingin berandai-andai. Kuasa hukum tersebut bahkan menuturkan bahwa kliennya akan tetap melakukan kegiatan sesuai dengan agenda.


"Ya biasa aja," jawab Aldwin. "Kita juga akan salat Jumat di Masjid Al-Barkah (Tebet)."

Jaksa Agung M. Prasetyo telah menyarankan agar Buni Yani menunjukkan komitmennya dengan mendatangi Kejari Depok pada hari eksekusi penahanannya. Prasetyo meminta agar Buni Yani tidak perlu mencari alasan untuk mengulur waktu penahanan tersebut.

"Saya pikir tidak perlu mencari alasan yang tidak relevan, mengulur waktu saja. Ini kesannya mau berbalik menyalahkan jaksanya," ujar Prasetyo. "Jadi kita tunggulah, saya pikir jaksa Depok menunggu kesungguhan komitmen dia untuk akan datang itu, saya pikir lebih baik kooperatiflah."

Diketahui, eksekusi penahanan Buni Yani adalah kelanjutan dari penolakan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA) pada 26 November 2018 lalu. Buni Yani pun dijatuhi vonis 18 tahun penjara setelah terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Buni Yani dan kuasa hukumnya pun telah mengajukan surat penangguhan dan fatwa pada MA. Surat penangguhan tersebut diberikan dengan alasan putusan kasasi dinilai tidak jelas. Buni Yani juga mengaku bahwa usia yang dicantumkan dalam surat putusan tersebut salah, sehingga bisa saja surat putusan tersebut ditujukan untuk orang lain.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru