Buni Yani Gagal Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok, Ini Penyebabnya
Nasional

Buni Yani hanya ingin mendapatkan perlakuan yang adil sebagai warga negara.

WowKeren - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) terbukti bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video Ahok.

Buni mulai menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, sejak Jumat (1/2) malam. "Saya ke Lapas Gunungsindur," kata Buni di Kantor Kejaksaan Depok, Jumat (1/2) malam. "Insya Allah, saya mengikuti prosedur hukum."

Sebelumnya, Buni sempat menyampaikan keinginannya jika nantinya harus dipenjara. Ia ingin mendapatkan perlakuan adil berupa penahanan dirinya di Rutan Mako Brimob seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dulu. Sebab, ia menilai bahwa kasus yang menimpa dirinya dikaitkan dengan Ahok.

"Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara," kata Buni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2). "Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok."

Buni diketahui bersalah karena terbukti memotong video Ahok yang mengandung unsur penistaan agama. Tak hanya itu, ia juga menyebarkan video tersebut hingga menjadi viral di media sosial. Sehingga, jika dirinya harus ditahan maka ia meminta agar ditempatkan di tempat yang sama di mana Ahok pernah ditahan.


"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke Rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok," ujar Buni. "Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya sudah kita minta sama dengan Ahok."

Namun harapan Buni Yani itu gagal terlaksana. Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri mengungkap penyebab Buni Yani tak ditahan di Rutan Mako Brimob. Menurut Mukri, Lapas Gunung Sindur adalah tempat yang tepat untuk Buni Yani.

"Itu kan lapas ya, dan statusnya terpidana," kata Mukri di Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2). "Saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan,"

Mukri juga menegaskan bahwa eksekusi Buni Yani merupakan murni penegakan hukum. Pihak kejaksaan hanya menjalankan tugas sebagai mana mestinya.

“Dalam hal ini (eksekusi) kita murni penegakan hukum, kita tidak terafiliasi ke mana pun," imbuh Mukri. "Jadi kejaksaan semata mata hanya melakukan penegakan hukum dan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru