Terancam 12 Tahun Penjara, Reva Alexa Akui Pakai Narkoba Karena Sering Begadang
Selebriti

Reva dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

WowKeren - Selebgram Reva Alexa tertangkap polisi atas kasus narkoba. Ia ditangkap bersama rekannya di kediamannya dengan barang bukti sabu-sabu. Polisi pun menggelar konferensi pers.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan Reva menjadikan jadwal syuting sebagai alasan memakai sabu. Reva mengaku sering begadang hingga terpaksa menggunakan sabu untuk stamina.

"Alasannya katanya dia sering begadang untuk syuting," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (7/2).

Polisi juga membeberkan bahwa Reva belum lama mengonsumsi sabu. Menurut keterangan polisi, Reva baru mulai bersentuhan dengan narkoba sekitar enam bulan lalu. "Dari pengakuan ACA itu dia sejak bulan Juli 2018," kata Argo.

Sebelumnya, Reva tertangkap narkoba di kawasan Karawaci, Tangerang pada 6 Februari 2019. Dari hasil penangkapan Reva, polisi turut mengamankan satu tersangka lain bernama Iwan serta narkotika sisa pakai jenis sabu seberat 0,28 gram.

Bukti tersebut merupakan sisa dari pembelian sabu seberat 1 gram. "Sisa pemakaian sebelumnya yang dia beli 1 gram," jelas Argo lagi.

Atas perbuatannya, Reva dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel