Ini Penjelasan Video Deklarasi Dukungan Prabowo-Sandi dari Markas PBB di New York yang Viral
Instagram/prabowo
Nasional

Beredarnya video tersebut ditanggapi oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York lewat akun Twitter resminya.

WowKeren - Sebuah video dukungan dari seorang pria untuk pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dari ruang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beredar di sosial media dan menjadi viral. Pria tersebut menyebutkan deklarasi dukungannya sembari membawa pamflet bergambar pasangan calon nomor urut 02 tersebut.

"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dari markas besar Persatuan Bangsa Bangsa, United Nations Headquarters, saya ingin menyatakan dukungan saya kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024," ujar pria tersebut. "Insya Allah kita punya kekuatan, kita punya power untuk mewujudkan mimpi Indonesia ganti presiden, Indonesia Prabowo presiden, Insya Allah. Salam dari New York. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh."

Beredarnya video tersebut ditanggapi oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York lewat akun Twitter resminya. Menurut mereka, pria tersebut bukan diolomat Kementrian Luar Negeri.


"Keterangan PTRI New York terkait Video Viral Tantan Taufiq Lubis," tulis akun @indonesiaunny disertai foto berupa klarifikasi terkait video tersebut. Dalam keterangan tersebut, mereka menyebutkan bahwa pria tersebut adlaah pendamping kelompok pemuda dari Indonesia yangh sedang berada di New York untuk kompetesi debat.

"1. Yang bersangkutan bukan merupakan diplomat Indonesia/staf PTRI New York dan bukan merupakan delegasi Indonesia untuk pertemuan resmi PBB di New York," isi keterangan tersebut.

"2. Yang bersangkutan adalah pendamping kelompok pemuda dari Indonesia yang sedang di New York melakukan kegiatan kompetisi debat yang diselenggarakan oleh LSM WFUNA dan bukan merupakan kegiatan yang dilakukan PBB," lanjutnya.

"3. PTRI New York ingin mengingatkan adanya aturan dan etika yang harus dipatuhi terkait penggunaan ruang Majelis Umum PDD sesuai dengan aturan Administratif Sekretariat PBB ST/AI/416," jelas PTRI.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru