Potret Mesra Ahok dan Puput Bersama di Bali Beredar, Dukcapil Belum Terima Pendaftaran Nikah
Instagram/basukibtp
Nasional

Kabar sebelumnya menyatakan jika Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi akan melangsungkan pernikahan pada 15 Februari 2019.

WowKeren - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menghirup udara bebas usai dipenjara. Kini, ia banyak menghabiskan waktu bebasnya dengan berbagai kegiatan.

Pada Selasa (12/2) kemarin, Ahok kepergok tengah berada di Bali. Tak sendirian, dalam foto yang diunggah akun @sanggarguna itu, Ahok terlihat bersama calon istrinya, Puput Nastiti Devi.

Foto mesra Ahok-Puput di Bali

Source: Instagram

Dalam foto yang beredar, terlihat Ahok mengenakan kaos berwarna merah cerah. Sementara itu, Puput berada di sampingnya mengenakan baju hitam. Turut berfoto pula beberapa rekan Ahok.

Bukan cuma foto, beredar pula sebuah video yang menunjukkan kegiatan Ahok dan Puput di Bali. Dalam video tersebut terlihat Ahok tengah menandatangani sebuah buku. Puput juga terlihat berada dalam video yang sama. Ia tengah mengobrol dengan seorang perempuan di sudut ruangan.


Di sisi lain, lewat akun Instagram pribadinya, mantan suami Veronica Tan ini juga membagikan beberapa fotonya yang tengah berada di Ubud, Bali. Dalam unggahannya, Ahok mengaku senang lantaran bisa menghirup udara bebas dan kembali ke alam. Ahok sebelumnya juga mengunggah potret sang ibu yang tengah melakukan aktivitas liburan di Bali.

Kabar pernikahan kedua Ahok dan Puput sendiri semakin berhembus kuat. Kabarnya, Ahok dan Puput akan melangsungkan pernikahan pada 15 Februari. Namun, hingga saat ini Dukcapil Jakarta Pusat mengaku masih belum menerima berkas pendaftaran pernikahan Ahok.

"Justru kemarin terakhir kami konfirmasi ke kecamatan Menteng belum ada. Sudin Dukcapil Jakpus juga belum ada," terang Remon Mastadian seperti dilansir Detik pada Rabu (13/2). "Untuk melakukan pencatatan pernikahan di kantor pencatatn sipil, itu yang bersangkutan harus mengajukan permohonan untuk dilakukan pencatatan. Pencatatan itu bisa di kantor Dukcapil atau bisa di gereja atas permintaan pihak gereja. Pencatatan itu minimal harus diajukan 10 hari sebelum hari H. Karena ini harus diumumkan di papan pengumuman yang ada di kantor catatan sipil."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait