Reza Bukan Jatuh Sakit Diduga Stres Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Sidang Pembelaan Ditunda
Instagram/rezbuk
Selebriti

Reza Bukan dikabarkan jatuh sakit saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus narkoba.

WowKeren - Presenter Reza Bukan dikabarkan jatuh sakit saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkannya sesaat setelah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba pada Rabu (13/2).

Sejak turun dari mobil tahanan menuju ke ruang tunggu tahanan, Reza memang tampak pucat dan tidak bersemangat. Ia mengaku bahwa kondisinya sedang tidak sehat. “Iya (sakit),” ujar Reza singkat sambil berlalu menuju ruang tunggu.

Sayangnya, Reza tak menjelaskan secara detail tentang penyakitnya. Menurtut tim kuasa hukumnya, Monang Sagala, Reza memang sedang tidak enak badan.

“Iya, dia sakit. Gak enak badan," kata Monang. "(Kena) demam dan pilek."

View this post on Instagram

A post shared by Official Reza Bukan (@rezbuk) on


Monang menduga jika penurunan kondisi kesehatan Reza lantaran syok dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, Reza dituntut dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dirasa sangat memberatkan kliennya.

“Mungkin dia stres. Ya mau bagaimana lagi?" kata Monang. "Dia dituntut 6 tahun 6 bulan penjara."

Kondisi tersebut diperburuk dengan gugatan cerai yang dilayangkan sang istri, Verena Vesca, pada Desember 2018. Dalam persidangan pada 19 Desember 2018, Monang tak menampik kliennya begitu syok dengan gugatan cerai tersebut.

Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu sehari untuk merampungkan berkas sidang berikutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (14/2). "Pokoknya besok, kita sidang terakhir dengan agenda pembelaan," jelas hakim sambil menunda persidangan.

Sebelumnya, Reza ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram. Atas perbuatannya, Reza Bukan didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 15 tahun.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel