Nginap di Depan Istana Selama Sepekan Lebih, 40 Eks Pekerja Freeport Diamankan Polisi
Nasional

Puluhan mantan pegawai PT Freeport Indonesia melakukan aksi unjuk rasa dengan menggelar tenda dan tidur di depan Istana Merdeka.

WowKeren - Puluhan mantan pegawai PT Freeport Indonesia melakukan aksi unjuk rasa dengan menggelar tenda dan tidur di depan Istana Merdeka. Mereka menginap di depan Istana sejak 4 Februari 2019 lalu.

Para pekerja yang telah dirumahkan tersebut menuntut pemerintah agar menegakkan aturan ketenagakerjaan. Mereka menilai PT Freeport telah melanggar aturan tersebut.

PT Freeport diketahui telah merumahkan 800 pegawai tanpa batas waktu sejak 2017. Serikat pekerja pun telah meminta keterangan kepada pihak perusahaan, karena ada indikasi PHK terselubung.

Karena menolak untuk dibubarkan, sebanyak 40 demonstran pun diamankan oleh aparat kepolisian di seberang Istana. Mereka diangkut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (13/2) malam.

"Kemarin sekitar 40 orang. Dia tidak melakukan orasi, hanya duduk-duduk saja di taman pandang dan mendirikan tenda," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (14/2). "Sekitar jam 10.00 WIB lah dia memulai di situ."


Sebelumnya, aparat kepolisian sempat melakukan negosiasi dengan para demonstran dan pihak Istana Negara. Presiden Joko Widodo pun telah setuju untuk menemui perwakilan demonstran pada Rabu siang.

"Jadi jam 11.50 WIB perwakilan tiga orang dikawal diantar Wakapolres Jakpus dan bisa bertemu langsung dengan Presiden Jokowi," jelas Argo. "Pegawai Freeport yang berunjuk rasa ini menyampaikan unek-unekya kepada presiden."

Ketiga perwakilan tersebut kembali ke Taman Pandang Monas pada pukul 12.30 WIB usai melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Setelah itu, Kapolres Jakarta Pusat dan pihak TNI bernegosiasi agar massa segera membubarkan diri.

Hingga pukul 18.00 WIB, massa masih enggan membubarkan diri. Polisi pun memberi kelonggaran waktu hingga pukul 21.00 WIB. Karena tak kunjung membubarkan diri, sejumlah massa pun diangkut ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Yang bersangkutan ada 36 yang di PMJ, sementara dalam tahap interogasi sambil kita beri pemahaman tentang Undang-Undang penyampaian pendapat di muka umum jam 18.00 WIB harus sudah selesai," ujar Argo. "Sekarang masih ada di Polda Metro Jaya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait