BPN Prabowo Duga Takmir Masjid Agung Semarang Timses Jokowi
Nasional

Menurut juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, sudah ada sebagian masyarakat yang mengetahui dugaan tersebut.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali angkat bicara soal isu penolakan sang Capres di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman). Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menduga bahwa takmir Masjid Kauman merupakan anggota tim sukses (timses) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, takmir Masjid Kauman, KH Hanief Ismail, memang menyatakan keberatannya terhadap rencana salat Jumat Prabowo. Andre pun menuturkan bahwa ia membaca status Hanief di media sosial.

"Dan yang juga ingin teman-teman menilai, ketua takmir masjid," tutur Andre di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). "Kalau tidak salah, baca di media sosial, beliau anggota pemenangan Jokowi-Ma'ruf."

Menurut Andre, sudah ada sebagian masyarakat yang mengetahui dugaan tersebut. Apalagi setelah rencana salat Jumat Prabowo di Masjid Kauman mendapat keberatan dari beberapa pihak.

"Masyarakat paham. Ditelusuri KH, siapa?" ujar Andre. "Hanief ketua takmir yang menyatakan politisasi ditengarai anggota Jokowi-Ma'ruf Amin di Jawa Tengah."


Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi juga sudah menyatakan bahwa mereka menyayangkan keberatan tersebut. Pasalnya, Prabowo hanya memiliki niat untuk beribadah, namun niat tersebut justru dipolitisasi oleh beberapa pihak.

BPN Prabowo-Sandi juga merasa bahwa penolakan tersebut tidak sesuai dengan semangat Pancasila. Pasalnya, hal tersebut tidak mencerminkan masyarakat Indonesia yang demokratis.

Hanief sendiri juga telah memberikan klarifikasi mengenai isu penolakan tersebut. Ia mengaku pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Kauman.

Sang takmir hanya keberatan dengan ajakan mengikuti salat Jumat bersama Prabowo lewat penyebaran pamflet. Hal tersebut dinilai mengandung muatan politis.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sendiri juga sudah memberikan tanggapan mereka mengenai isu tersebut. TKN Jokowi-Ma'ruf menilai bahwa Prabowo memiliki motif selain ibadah dalam agenda Jumatan itu.

TKN Jokowi-Ma'ruf juga menyinggung tentang peraturan kampanye yang melarang diadakan di tempat ibadah. Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru