Cuplikan video yang dibagikan di Twitter ini menunjukkan jika Bupati Kuningan mengutuk kepala desa yang tak memilih Jokowi.
- Silmi Amalia Fidareni
- Senin, 18 Februari 2019 - 16:03 WIB
WowKeren - Sebuah cuplikan video menjadi viral di media sosial Twitter. Video tersebut menampakkan Bupati Kuningan, Acep Purnama, yang tengah berpidato. Namun, dalam cuplikan pidato tersebut, Acep terdengar mengutuk para kepala desa yang tak memberikan pilihannya kepada Joko Widodo.
"Jokowi nyawer ke desa-desa, sehingga desa bisa dibangun, kepala desa bisa diangkat harkat, martabat, dan derajatnya karena berhasil memimpin di desanya," ucap Acep dalam video berdurasi 38 detik tersebut. "Makanya sampaikan kepada kepala desa dan perangkat desanya, kalau ada yang tidak mendukung Jokowi berarti laknat."
Akan tetapi, Acep sudah mengakui jika tindakannya tersebut hanya khilaf. Menurut Acep, pada saat itu terjadi beberapa kesalahan sehingga ia mengucapkan kata "laknat".
AYO VIRALKEUN🙏
Bupati Kuningan 👉 Dana2 yg Mengalir Ke Desa2 Diatas Namakan Si Jae
"JOKOWI NYAWER KE DESA2" 🙄
MATA MU😡
Mainkeun 👉#NewEraPrabowoSandipic.twitter.com/tAOlzjUVVc
— Prof Dr Ir Tamburin MCK (@laskar_minang) 17 Februari 2019
"Ini murni kesalahan saya, sebenarnya tidak ingin mengatakan itu, di luar kesadaran saya, tiba-tiba terlontar kata-kata itu, saya mengaku khilaf dan minta maaf," terang Acep di kantor Bupati Kuningan, pada Minggu (17/2). "Saat menjelaskan hal itulah terjadi suatu trouble, yang bukan atas dasar kesengajaan, karena khilaf dan keseleo lidah, saya mengucapkan kata-kata yang mungkin bisa saja menyinggung salah satu kelompok, sebenarnya saya ingin mengucapkan kata 'terlalu'."
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah memberikan peringatan kepada Acep mengenai video viral tersebut. Tjahjo meyoroti kewajiban bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas Pemilu 2019.
Akan tetapi, Mendagri tak mempermasalahkan jika memang ada ASN yang menggelar kampanye. Namun, ia berharap jika ASN hendaknya mengajukan izin terlebih dahulu kepada pimpinannya untuk dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Kalau mau kampanye boleh, tapi ajukan izin kepada atasan dan lapor ke Panwas," terang Tjahjo. "Karena bupati wali kota dipilih parpol sebagai orang partai boleh dong kampanye, tapi ikuti aturan."
(wk/silm)