Pengusaha Tak Perlu Lagi Bawa SIUP dan TDP Untuk Urus Kredit di Bank
Instagram/perekonomianri
Nasional

Pengusaha yang sudah mengurus izin lewat OSS akan mendapatkan kemudahan syarat pengajuan kredit.

WowKeren - Para pengusaha yang sudah mengurus izin lewat layanan terpadu atau online single submission (OSS) akan mendapat kemudahan syarat pengajuan kredit dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan bahwa para pengusaha tidak lagi memerlukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Menurut Darmin, pengusaha yang mengurus izin lewat OSS akan mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB). Identitas usaha tersebut akan menggantikan fungsi TDP dan SIUP.

Hanya saja, hingga kini pihak bank masih menggunakan SIUP dan TDP sebagai syarat pengajuan kredit. Hal tersebut ternyata disebabkan oleh acuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP, kan pusing kita, orang kita sudah tidak ada TDP," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/2). " Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP."

Oleh sebab itulah, Darmin meminta OJK merubah ketentuan terkait SIUP dan TDP tersebut. OJK pun telah menyanggupi hal tersebut dan mengaku hanya butuh waktu satu minggu.


"Sehingga kami sinkronkan, buat OJK nanti tidak ada masalah, tidak lama juga," tutur Darmin. "Itu (perubahan aturan) mereka bilang cepat sekali, seminggu selesai."

Perubahan syarat pengajuan kredit ini bertujuan untuk mempermudah dunia usaha. Tak hanya itu, pemerintah juga menargetkan kenaikan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan sinkronisasi beberapa pihak. "Jadi kami sinkronkan antara OSS, EoDB, dan aturan OJK."

Diketahui, peringkat EoDB Indonesia menurun pada 2019. Indonesia diketahui berada di peringkat 73 dari 190 negara. Posisi ini menurun satu peringkat dari tahun sebelumnya.

Untuk menaikkan peringkat tersebut, pemerintah diminta untuk memberi kepastian pengurusan perizinan konstruksi gedung dan properti. Pasalnya, investasi properti menyumbang PDB yang cukup besar bagi Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru