Tukang Becak di Ambon Divonis 1,5 Tahun Penjara Lantaran Tewaskan Penumpang
Nasional

Becak yang dikayuh oleh Rasilu terbalik sehingga menyebabkan ia dan penumpangnya mengalami luka-luka.

WowKeren - Meski sudah ada mode transportasi darat yang lebih cepat seperti motor dan mobil, becak masih dipilih oleh sejumlah orang untuk mobilitas mereka. Biasanya, becak digunakan untuk mengakses jarak yang dekat. Meski demikian, penarik becak di jalan raya juga harus memperhatikan keselamatan penumpang.

Seorang penarik becak di Ambon dijatuhi hukuman penjara lantaran menyebabkan seorang penumpangnya tewas. Adalah Rasilu alias La Cilu (34), yang divonis satu tahun enam bulan penjara karena becaknya terbalik hingga menyebabkan penumpangnya meninggal.

Hukum Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Hal itu diungkapkan oleh Ronyy Felix Wuisan selaku Ketua Majelis Hakim.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009," kata Ronny di Pengadilan Ambon, Rabu (20/2). "Tentang lalu lintas dan angkutan jalan."

Hakim menilai bahwa Rasilu telah lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Itulah yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan terdakwa.


Sedangkan yang meringankan adalah fakta bahwa terdakwa memiliki tanggungan seorang istri dan empat orang anak serta belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Rasilu juga bersikap sopan dan jujur selama sidang berlangsung.

Kecelakaan tersebut terjadi pada September 2018. Kala itu, Rasilu berusaha menghindari mobil yang melaju dan melarikan diri. Sementara itu, becak yang dikayuhnya terbalik. Akibatnya, ia dan penumpangnya terluka.

Rasilu diketahui juga sudah membayar biaya perawatan rumah sakit untuk korban. Namun, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya serta riwayat penyakit asma. Persoalan ini sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga korban. Keluarga korban pun juga sudah mencabut perkara ini di pengadilan.

Sebelumnya, pengacara Rasilu sudah mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal ini mengingat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah suatu kesengajaan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa untuk divonis selama dua tahun penjara.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait