KPK: Banyak Kasus Mandeg ke Pengadilan Karena Kurangnya Jaksa
Twitter/KPK_RI
Nasional

KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejagung RI untuk meminta tambahan jaksa.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah kasus yang menumpuk karena tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena pihaknya tidak memiliki jumlah jaksa yang mencukupi.

"Banyak kasus yang agak mandek," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/2). "Tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan jaksa."

Laode mengatakan bahwa idealnya, jumlah jaksa yang harus dimiliki KPK adalah sebanyak 150 orang. Sedangkan yang ada sekarang jumlahnya masih dibawah 100.

Padahal, persidangan kasus korupsi tak hanya dilangsungkan di Jakarta, namun juga di daerah lain. Sehingga, kasus persidangan sulit dilakukan. Meski demikian, Laode optimis pihaknya bisa mendapatkan tambahan jaksa.

"Kalau bisa 150 sekarang, kan kurang dari 100," imbuh Laode. "Dan mereka sidangnya kan bukan cuma di Jakarta, tapi di luar juga, jadi memang agak susah. Tapi Insyaallah kita bisa mendapatkan jaksa."


Laode menambahkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung terkait pengajuan tambahan jaksa. Ia berharap jaksa agung bisa memenuhi permintaan tersebut dalam waktu dekat. "Kami sudah bersurat kepada jaksa agung,mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu dekat," jelas Laode.

Alumnus Universitas Hasanuddin tersebut mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak kasus besar di KPK yang belum bisa diselesaikan. Perkara-perkara tersebut masih menunggu antrean untuk masuk ke persidangan.

Dilansir dari CNN Indonesia, salah satu kasus besar yang hingga kini menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan adalah kasus korupsi pengadaan armada dan 50 mesin pesawat untuk PT Garuda Indonesia. Kasus tersebut terjadi pada periode 2004-2015 dan menjerat mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Emirsyah menerima sedikitnya Rp 20 miliar dan suap barang setara 2 juta dolar AS. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017 lalu, naman kasus ini harus mengantre untuk masuk ke persidangan.

Selain Garuda, ada juga kasus pengadaan Quay Container Crane yang ikut menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Kasus pencucian uang oleh Tubagus Chaeri Wardhana dan Rohadi juga ikut menambah daftar perkara yang mengantre ke meja hijau.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait