Vonis Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Reza Bukan Belum Berniat Ajukan Banding
WowKeren/Fernando
Selebriti

Reza Bukan dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

WowKeren - Reza Bukan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim pada Rabu (27/2). Selain itu, sidang perceraian Reza dengan Verena Visca juga digelar di hari ini.

Ketua majelis hakim, Kukuh Subyakto, meyatakan Reza bersalah karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Atas perbuatanyya tersebut, Reza divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan penahanan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman," ujar Kukuh membacakan putusan sidang sekitar pukul 18.30 WIB. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan."


"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," imbuh Kukuh. "Menyatakan masa penahanan terdakwa yang diterima dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan."

Hukuman yang diterima Reza tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6,5 tahun penjara. Reza sendiri masih memikirkan kemungkinan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir," ucap Reza. Saat berjalan menuju ruang tunggu tahanan, wajah Reza terlihat agak pucat.

Seperti diketahui, Reza ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada 30 Juni 2018 lalu. Reza diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel