Fadli Zon Nilai e-KTP Untuk WNA Bahayakan Negara dan Merupakan Bentuk Penyusupan
Instagram/fadlizon
Nasional

Fadli menilai bahwa e-KTP untuk WNA merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius.

WowKeren - Baru-baru ini, kartu identitas Warga Negara Asing (WNA) yang mirip dengan e-KTP WNI sedang banyak diperbincangkan. Pasalnya, foto e-KTP milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, ikut angkat bicara. Menurut Fadli, kepemilikan e-KTP untuk WNA bisa membahayakan keamanan negara.

"Enggak bisa lah WNA punya KTP. Kalau bisa seperti itu, bisa membahayakan kehidupan bangsa dan negara," jelas Fadli di Bogor, Rabu (27/2). "Bisa ada penyusupan dari WNA, lama-lama bisa merubah demografi kita, merubah peta kependudukan kita."

Fadli menilai bahwa isu tersebut merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius. TNI selaku pihak keamanan negara bahkan dimintanya untuk turun tangan secara langsung.


"Ini bukan persoalan Pilpres, ini persoalan negara karena WNA bisa dapat e-KTP namanya infiltrasi," ujar Fadli. "Harusnya TNI sudah dalam kasus ini. Kita tidak tahu latar belakang mereka, bisa saja mereka tentara."

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa seharusnya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) lebih memperketat pengawasannya. Pasalnya, para WNA dikhawatirkan bisa mendapat e-KTP secara ilegal.

"Jadi, kalau ada yang mendapat e-KTP, harus dicek. Apa mendapatkannya ilegal atau legal," jelas Fadli. "Kalau ilegal, artinya harus ada yang diperiksa, sisi keamanan nasional ini sangat membahayakan, karena ada penyusup bisa mendapat e-KTP."

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, telah memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut. Zudan juga memberikan cara untuk membedakan e-KTP WNA dengan milik WNI. Yang membedakan e-KTP WNA dengan WNI ialah kolom kewarganegaraan serta masa berlakunya yang tidak seumur hidup.

Perlu diketahui, seorang WNA memang bisa mendapatkan e-KTP seperti WNI. Kendati demikian, syarat ketat harus dipenuhi para WNA untuk mendapatkan kartu identitas ini. Aturannya sendiri sudah ditetapkan dalam Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait