Vonis Richard Muljadi Pakai Kokain 1,5 Tahun Penjara Dicibir Tak Adil, Netter: Orang Kaya Mah Bebas
Instagram/richardmuljadi
Selebriti

Sebelumnya Richard Muljadi juga ketahuan menikah di tengah status sebagai terdakwa. Soal putusan tersebut, Richard dan pengacara masih pikir-pikir.

WowKeren - Kasus penyalahgunaan narkoba yang mencerat cucu konglomerat sekaligus pengusaha tajir Richard Muljadi sempat membuat publik heboh. Richard tertangkap menggunakan kokain tepat di Hari Raya Idul Adha, 22 Agustus 2018 lalu di toilet sebuah restoran di Mal Pacific Place, SCBD, Jakarta.

Namun pada 1 Februari lalu, beredar sejumlah foto pernikahan Richard dengan aktris cantik Shalvynne Chang di media sosial. Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengatakan bila foto tersebut adalah benar pernikahan Richard maka bisa disebut ilegal. Hal tersebut karena pihak Kejaksaan belum memberikan izin pada Richard untuk melangsungkan pernikahan.

Terlepas dari pernikahan yang digelar ditengah status sebagai terdakwa kokain, rupanya Richard telah menjalani sidang putusan kasusnya. Dilansir dari DetikNews pada Jumat (1/3), Richard terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis dengan pidana selama 1,5 tahun bui.

"Menjatuhkan pidana atas nama Richard Muljadi dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan dari pidana yang sudah dijalankan," ucap ketua majelis hakim Krisnugroho saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (28/2). "Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO."

Majelis hakim memerintahkan Richard direhabilitasi karena menunjukkan kecanduan terhadap narkotika dan alkohol. Keputusan tersebut juga diambil karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta mengaku tak akan mengulangi kesalahan yang sama. Tak hanya itu, terdakwa mohon memberikan kesempatan untuk menata kesempatan masa depannya. Selain itu, terdakwa juga tidak pernah dihukum.

Menyikapi keputusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara mengatakan pikir-pikir. Sementara itu, Richard juga mengatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," kata Richard.


Sebelumnya, Richard dituntut 1 tahun penjara atas perbuatannya. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Richard telah memakai narkoba selama 2 tahun. Untuk diketahui, Richard adalah cucu dari Kartini Mulyadi, yang pernah dinobatkan sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.

Berita vonis Richard tersebut juga dibagikan dalam akun gosip @lambe_turah. Warganet pun ramai memberikan komentar. Beberapa netter tampak menyindir dan merasa tak adil menanggapi Richard hanya mendapat 1,5 tahun kurungan penjara.

"Kokain jenis narkotika yg cukup tinggi lho, kok cuma 1th6bln, horang kaya mah bebas yeee, paling juga penjaranya di rumah, kaya si nganuh nuh ish si nganu lho, you know lah wkwkwkw," tulis akun @rini***. "Orang kaya mah enak masuk penjara juga bisa ngeloyor keluar ...kawin pula digedung mewah....coba klo orang kismin klo mau kawin yaa dipenjara," sambung akun @keyzi***.

"Wtf, kokain kena putusan 1,6thn doang? Indonesi itu hukumnya menjijikan! horang kayah mah bebas ye kan ,kokain itu hukumanya sekelas ekstasi kan ya suhu? @arkapratama27," komentar akun @indi***. "Horaang kaya rayaa bisa kena segitu bijimane dgn valak sijedun ??? Laknat bener yg kasih putusan smoga ketangkap KPK," tambah akun @kikan***.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru